Beranda Hukum Kriminal SBY Sebut 7 Arena Investigasi Kasus Jiwasraya, Termasuk Jejak Aliran Dana Saat...

SBY Sebut 7 Arena Investigasi Kasus Jiwasraya, Termasuk Jejak Aliran Dana Saat Pemilu

0
BERBAGI
Susilo Bambang Yudhoyono/Net

Editorial Koranmerah [Kamis, 30/1/2020]


Dalam tulisan panjangnya di lama media facebook soal kasus Jiwasraya, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memaparkan ada 7 pintu masuk yang bisa menjadi arena investigasi dalam kasus Jiwasraya yang sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka itu.

Arena 1: Berapa triliun jebolnya keuangan Jiwasraya?

Meskipun sudah banyak beredar jumlah kerugian atau uang yang raib di BUMN ini, antara lain dari sumber BPK, namun investigasi harus bisa menentukan jumlah ini secara akurat. Benarkah jumlah kerugian untuk Jiwasraya sebesar 13,7 triliun rupiah? Benar pulakah Asabri juga mengalami kerugian sebesar 10 hingga 16 triliun rupiah?

Arena 2: Mengapa jebol?

Benarkah jebolnya keuangan di BUMN ini karena penempatan (placement) dana investasi perusahaan pada saham-saham yang berkinerja buruk? Penempatan dana perusahaan yang ceroboh dan keliru ini disengaja atau tidak? Apakah memang penempatan dana korporat yang salah ini disengaja karena ada yang ingin mengambil keuntungan secara pribadi?

Arena 3: Siapa yang bikin jebol?

Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang menyebabkan jebolnya keuangan BUMN tersebut. Benarkah hanya 5 orang sebagaimana yang diduga oleh kejaksaan agung kita? Adakah aktor intelektual yang bekerja “di belakang”? Hal ini sangat penting agar negara tidak salah mengadili dan menghukum seseorang.

Arena 4: Apakah memang ada uang yang mengalir dan digunakan untuk dana politik (pemilu)?

Investigasi ini penting dilakukan untuk menjawab pertanyaan dan praduga kalangan masyarakat bahwa dalam kasus Jiwasraya ini dicurigai ada yang mengalir ke tim sukses Pemilu 2019 yang lalu. Baik yang mengalir ke partai politik tertentu maupun tim kandidat presiden. Tuduhan ini persis dengan yang saya alami ketika dilakukan “bail-out” Bank Century dulu. Karenanya, untuk membersihkan nama baik partai politik tertentu dan Presiden Jokowi sendiri, penyelidikan tentang hal ini patut dilakukan. Biar gamblang, dan rakyat mendapatkan jawabannya. Saya pribadi tidak yakin kalau Pak Jokowi sempat berpikir agar tim suksesnya mendapatkan keuntungan dari penyimpangan yang terjadi di Jiwasraya tersebut.

Arena 5: Berapa uang rakyat yang mesti dijamin & dikembalikan?

Salah satu penyelesaian krisis keuangan Jiwasraya adalah agar rakyat atau peserta asuransi di korporat tersebut tidak dirugikan. Mereka tidak bersalah. Uangnya harus dijamin dan dikembalikan pada saatnya. Apalagi “korban” Jiwasraya juga berasal dari negara lain (Korea Selatan) sebanyak 474 nasabah dengan nilai 574 miliar rupiah. Kalau tidak ada jaminan yang pasti, dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan para nasabah asuransi di Indonesia secara keseluruhan. Juga akan merusak kepercayaan pasar, baik domestik mupun internasional, terhadap sistem dan pengelolaan keuangan di negeri kita.

Arena 6: Adakah kaitan dan persamaan modus kejahatan kasus Jiwasraya dan kasus-kasus lain?

Pengungkapan di arena ini sangat penting. Baik investigasi parlemen maupun hasil kerja lembaga audit dan penegak hukum harus mampu mengungkapnya. Apakah memang ada kaitan dan kesamaan modus kejahatan yang terjadi di Jiwasraya dengan BUMN-BUMN yang lain jika kelak ditemukan? Kalau memang tidak ada atau tidak ditemukan, kita bisa menghela nafas dengan lega. Alhamdulillah. Namun kalau ada, krisis ini menjadi sangat serius. Mengapa? Sangat mungkin keseluruhan penyimpangan ini merupakan kejahatan yang terorganisasi (organized crime) dengan para “arsitek” yang bekerja di belakangnya. Kalau mimpi buruk ini adalah kenyataannya, memang negara harus melakukan “bersih-bersih” secara total.

Arena 7: Bagaimana solusi & penyelesaiannya ke depan?

Solusi ke depan harus dilakukan secara menyeluruh. Yang perlu diperbaiki bisa menyangkut pemberian sanksi hukum kepada para pelakunya; penyehatan kembali keuangan korporat; serta pemberian jaminan dan pengembalian uang milik nasabah. Ke depan harus ditingkatkan kepatuhan kepada undang-undang, sistem dan aturan; “judgement” jajaran manajemen yang jauh lebih baik; serta pengawasan yang lebih seksama dari otoritas jasa keuangan, parlemen dan pemerintah terhadap jajaran BUMN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here