Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kata Mahfud MD, Polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).
Merespon hal tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam waktu dekat bakal mengeluarkan telegram (TR) terkait upaya restorative justice.
“Akan kita berikan TR soal mana kasus yang harus direstorative justice,” kata Sigit saat ditemui usai memberikan materi Bimteknas PKS di Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (22/2).
TR tersebut, sambung Sigit untuk memberikan pehaman kepada anggota Polri dilapangan bahwa penegakan hukum adalah upaya terakhir atau ultimum remedium bagi kasus-kasus yang sederhana seperti sengketa keluarga.
“Ini tentunya restorative justice menjadi penting. Harus ada kemaslahatan harus ada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Sigit, Polsek tetap diperbolehkan tetap melakukan upaya penegakan hukum jika memang hal tersebut dibutuhkan. “Jika selama itu dibutugkan, boleh,” pungkasnya. [Rmol.Id]