Beranda Hukum Kriminal Diduga Telantarkan Anak, Bupati Sumbawa Dipolisikan Ke Polda NTB

Diduga Telantarkan Anak, Bupati Sumbawa Dipolisikan Ke Polda NTB

0
BERBAGI
RM dan kuasa hukumnya Ainudin saat melapor ke Polda NTB

Koresponden Koranmerah.com


Bupati Sumbawa, berinisial HJ dilaporkan ke Polda NTB oleh seorang wanita paruh baya berinisial RM, Selasa, 25 Februari 2020.

RM didampingi kuasa hukumnya, Ainudin mendatangi Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB. Mereka mengadukan dugaan penelantaran anak oleh HJ.

“Kami ingin mendapat kepastian hukum atas lahirnya seorang anak yang dilahirkan klien kami dan hidupnya terlantar,” kata Ainudin.

Awal hubungan asmara RM dengan orang yang disebut HJ itu bermula pada tahun 1989. RM dikenalkan oleh tetangga dan mulai menjalin hubungan asmara.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada hubungan intim yang membuat RM mengandung. Namun alih-alih bertanggung jawab, RM hingga saat ini tidak dinikahi. Sepanjang hidup RM begitu terbebani dan tidak mendapat nafkah.

RM beberapa kali diminta untuk menggugurkan kandungan, namun selalu gagal. Hingga dia dibawa ke tengah hutan di rumah dukun beranak dan dibiarkan selama lima bulan untuk proses bersalin.

“Dua kali digugurkan alhamdulillah tidak berhasil hingga melahirkan seorang anak. Saat lahir juga sempat diculik, kemudian dilaporkan ke Polres Sumbawa,” katanya.

RM melahirkan seorang anak perempuan berinisial M pada tahun 1990. Hingga kini, ayah dari anak tersebut tidak pernah mengakui anaknya dan memberikan nafkah.

Upaya mediasi sudah sering dilakukan, namun HJ selalu menghindar dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Beberapa kali dilakukan mediasi di Pulau Sumbawa bersama keluarga laki dan perempuan, tetapi pejabat yang kami maksudkan selalu menghindar dan tidak ada solusi,” ujarnya.

Ainudin juga menegaskan, laporan terhadap HJ tidak berkaitan dengan persoalan politik. “(Terlapor) sebagai kepala daerah di wilayah Sumbawa. Kami tidak ada urusan dengan politik,” katanya.

“Aduan ini diselesaikan dulu kalau pejabat itu niat baik. Ibu ini menuntut keadilan. Dia ingin anaknya diakui sebagai hasil hubungan dia,” ujarnya kepada media di mataram

Ainudin mengatakan, apa yang dilakukan HJ bertentangan dengan pasal 77 dan pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara RM mengatakan selama mengasuh anaknya hingga dewasa, RM tidak pernah dinafkahi HJ. “Saya hidup sendiri, ndak pernah (mendapat nafkah),” ujarnya.

Ia mengatakan aduan pada Polda NTB untuk mencari keadilan bagi sang anak. “Saya cuma mau cari keadilan untuk anak saya. Mau cari pengakuan itu saja. Saya ingin dia mengakui,” ujarnya.

Bantahan Bupati Sumbawa

Bupati Sumbawa, Husni Jibril membantah keras apa yang dituduhkan oleh RM dan kuasa hukumnya. Baginya kasus ini adalah gimik jelang Pilkada Sumbawa dengan tujuan menjatuhkan nama baiknya yang dilakukan oleh lawan lawan politiknya.

” Karena ada kepentingan politik seseorang, hal hal seperti ini diungkapkan ke publik. ini persoalan aib orang. tetapi dipersepsikan seolah olah saya yang berbuat. Ini kira kira yang akan menjadi bahan bagi mereka untuk mengganjal saya [di Pilkada Sumbawa], ” katanya.

Diungkitnya kembali kasus lama ini tidak lepas dari rivalitas politik Pilkada Sumbawa. Bukan kali ini dia ingin dijatuhkan dengan persoalan ini, bahkan dulu ketika ia masih muda dan berkampanye untuk ayahnya kala jadi caleg anggota DPRD NTB.

Kasus ini digunakan untuk menjegalnya dan menjatuhkan marwah nama dia dan keluarganya. Kasus ini terjadi sekitar tahun 1980an silam, bahkan sudah diperiksa di Polres Sumbawa dan clear dia tidak terlibat apalagi bersalah.

” Berita ini memang berita sesat. Sesat yang saya maksudkan ini, kalau benar RM yang melaporkan ini adalah orang yang berperkara dengan saya dulu pada tahun 1980an. 33 tiga tahun lalu. Ini digulirkan saat saya butuh kepercayaan rakyat. saya mau dihancurkan lewat ini. kasus ini sudah diperiksa oleh Polres Sumbawa yang periksa saya dulu namanya Sersan Mahdi. dari A sampai Z, sudah dua kali saya dipanggil saya buktikan apa yang menjadi pengakuan dia [RM] itu tidak benar semua,” terangnya panjang lebar.

Tuduhan RM ini adalah fitnah yang keji yang ditunggangi lawan politiknya. Untuk itu, ia berani melakukan tes DNA, bahwa dia bukan bapak dari anak itu, karena memang dia tidak pernah tidur dengan perempuan bernama RM. Tak hanya itu, akan diangkatnya kasus ini lagi sudah ia endus sejak 4 tahun terakhir ini. Dinamika politik Sumbawa terakhir ini hingga sampai tidak diusungnya oleh PDIP pada Pilkada Sumbawa kali ini semakin memperjelas kasus lama ini akan digunakan kembali untuk mencoreng nama baiknya agar ia jatuh di mata rakyat.

” Kalau nanti saya minta untuk uji DNA, saya siap. Tapi saya juga harus menghabisi mereka [lawan politik] juga, ketika saya bisa buktikan bukan anak saya, ” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here