Indonesia sebagai bagian dari negara Asia Tenggara, sejak beberapa minggu ini disibukkan dengan ditemukannya dua orang yang diduga terjangkit virus Corona, yang sebelumnya pernah berinteraksi dengan warga negara asing.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa ada dua warga Indonesia yang diduga terdampak virus corona dan pemerintah sudah melakukan tindakan cepat dengan merawat mereka di dalam ruang isolasi sebagai bentuk antisipasi pemerintah menghindari adanya penyebaran virus corona meluas di Indonesia. Sebelumnya mereka diduga pernah ada kontak dengan warga negara sasing di luar negeri.
Terkait dengan rencana adanya kapal pesiar luar negeri yang akan Sandar di Pulau Lombok salah satunya kapal Pesiar Vicking Sun yang jika sesuai jawadal akan bersandar di Gili Mas tanggal 11 Maret 2020. Selain itu ada juga direncanakan kapal pesiar lainnya yang akan sandar di Lombok.
Kedatangan kapal kapal pesiar tersebut, perlu dipertimbangkan apakah diterima atau ditolak oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tennggara Barat untuk berlabuh di dermaga Gili mas lembar mengingat beberapa daerah lain seperti Pemerintah Kota Surabaya dan kota Semarang sudah menyatakan menolak untuk Sandar di Pelabuhan Tanjung Perak dengan alasan sebagai langkah preventif atas penyebaran corona virus covig19 disamping ada penumpangnya yang diduga terjangkit gejala virus Corona.
Oleh karena itu, kami menyampaikan penolakan dan meminta kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan meninjau kembali pemberian izin sandar atas rencana kedatangan/sandarnya kapal pesiar tersebut dengan beberapa alasan :
1. Perlu membentuk tim Satgas khusus kesehatan semua penumpang kapal tersebut yang hendak mendarat di Lombok dengan tujuan kunjungannya .
2. Bahwa penolakan LOGIS bukan semata mata bentuk tidak ramah tamu mancanegara, akan tetapi penyebaran virus Corona ini bukanlah persoalan lokal daerah akan tetapi menjadi isu dunia yang anti virusnya blm ditemukan.
3. Pemberian izin sandar sebagaimana statemen gubernur NTB jelas memberikan tanya besar pada masyarakat NTB ditengah tengah keluarnya larangan kunjungan dari negara yaitu China, Iran, Italia dan Korea Selatan yang. Hal ini tentu bertentangan dengan himbauan pusat yang dapat meresahkan masyarakat.
4. Verifikasi terhadap dokumen keimigrasian menjadi mutlak utk melakukan identifikasi asal tamu dengan pengecualian dari 4 negara sebagaimana tersebut di atas serta pemeriksaan menyeluruh dengan perlakuan yang sama atas jaminan kesehatan penumpang kapal yg harus diinformasikan kepada masyarakat NTB utk menghindari keresahan dan menyebarnya virus Corona yang kemungkinan SDH memapar penumpang kapal pesiar tersebut.
5. Memastikan peralatan yang memadai untuk melakukan tindakan pemeriksaan penumpang sebelum dinyatakan/diperbolehkan turun.
6. Melakukan koordinasi secara khusus dengan pemerintah pusat agar terjadi kesepahaman yang sama.
Demikian surat penolakan ini disampaikan untuk menyikapi kondisi terkini terkait dengan rencana kedatangan para wisatawan di Lombok.
Fihirudin, S.Pd
Direktur Eksekutif Lombok Global Institute