Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin pagi ini, Rabu (11/03/2020) datang kembali ke Lombok. Wapres tiba di Bandara Lombok disambut Gubernur NTB, Zulkieflimansyah didampingi istri, Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah dan sejumlah anggota Forkopimda NTB.
Kunjungan Wapres kali ini untuk membuka Musyawarah Nasional (MUNAS) V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) Tahun 2020.
DPRD-DPRD Kota dari seluruh Indonesia anggota ADEKSI berkumpul di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, untuk membahas Omnibus Law, rancangan undang-undang besar yang telah diajukan pemerintah ke DPR, dalam Musyawarah Nasional V.
ADEKSI (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) adalah perkumpulan yang berdiri sejak 2001 dan beranggotakan 93 DPRD Kota di seluruh Indonesia.
“Topik Omnibus Law telah menjadi wacana nasional yang bergaung sampai ke daerah-daerah. Masalah ini terkait erat dengan tugas-tugas pokok dan fungsi kami di DPRD yang menyusun Peraturan Daerah,” kata Ketua Umum ADEKSI, Ir. H. Armudji. Menurut dia, Omnibus Law telah dibahas di ruang terbuka, di media-media massa cetak dan elektronika, serta media sosial, dengan beragam sambutan. Misalnya, isu di daerah bahwa Omnibus Law akan memangkas kewenangan daerah, mengikis otonomi daerah, mengerdilkan desentralisasi.
Itulah yang menurut Armudji menjadi alasan bagi ADEKSI menjadikan Omnibus Law sebagai tema Musyawarah Nasional di Mataram pada 10-12 Maret 2020 yakni “RESPONS DAERAH MENYAMBUT OMNIBUS LAW: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju”.
Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan bahwa Indonesia mengalami hiperregulasi yang membuat negara kita terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri. Regulasi yang berlaku saat ini kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah! Dari sekian banyak regulasi itu, tak sedikit yang saling bertentangan.
Presiden Jokowi mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif. Maka lahirlah Omnibus Law, undang-undang payung yang akan memangkas puluhan undang-undang dan ratusan/ribuan peraturan di bawahnya, termasuk Peraturan Daerah.
“DPRD adalah pihak yang juga akan menerima dampak dari keriuhan soal Omnibus Law ini. Selain bahwa kami yang menghadapi respons masyarakat, pengusaha, dan lain-lain di daerah, DPRD juga menyusun Peraturan Daerah yang akan menyesuaikan diri dengan undang-undang baru tersebut,” kata Armudji.
Kehadiran Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dan para narasumber dari kementerian terkait dalam Munas V ADEKSI ini diharapkan membuat adanya kesepahaman antara pusat dan daerah menyangkut Omnibus Law.
Munas V ADEKSI dihadiri 1.130 pimpinan dan anggota DPRD Kota dari seluruh Indonesia yang berasal dari 71 kota.
Selain membahas Omnibus Law, Musyawarah Nasional V ADEKSI juga hendak menyusun kepengurusan ADEKSI yang baru untuk lima tahun ke depan (2020-2025) berikut program kerjanya.