Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana Pencurian bermotor [Curanmor] yang sering beraksi di sekitar kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan tersangka SR alias DD di tangkap berselang tiga hari setelah melakukan aksinya. Ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian. Namun belum sempat melakukan transaksi, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Sedangkan Pelaku UB alias UM yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat penangkapan rekannya itu, ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 dan langsung dibawa ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Artanto. Rabu.
Dijelaskan juga kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 22 September 2019, sekitar pukul 16.00 Wita Korban Sairil Akbar (25) memakai sepeda motor pergi ke rumah temannya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Setelah tiba di rumah temannya korban kemudian memarkirkan kendaraanya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang, ketika hendak pulang korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” jelas Artanto
Dari keterangan kedua tersangka mereka mencuri sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci letter “T”. ” Dimana peran tersangka UB sebagai eksekutor dan tersangka SR memantau keadaan sekitar, setelah berhasil kemudian mereka membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut,” katanya.