Koresponden Koranmerah (26/3/2018)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur kalah dalam gugatan di PTUN Bandung terkait pengambilan uang panjar proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji sebesar Rp 7,6 Milyar yang telah diambil perusahaan PT Gunakarya Nusantara dari nilai proyek mencapai kurang lebih Rp 36 Milyar lebih.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lotim, H.Ahsanul Khalik saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Namun begitu dia mengatakan jika Pemkab masih mengupayakan banding atas kekalahan itu.
“Kita akui kalau Pemkab Lotim kalah gugatan tapi masih ada upaya banding,” ungkap Ahsanul Khalik.
