Beranda Publik Politik Gubernur NTB Perintahkan Tutup Tempat Hiburan. Acara Keramaian Ditiadakan

Gubernur NTB Perintahkan Tutup Tempat Hiburan. Acara Keramaian Ditiadakan

0
BERBAGI
Gubernur NTB, Zulkifliemansyah dalam suatu kesempatan bersama wartawan.

Koresponden Koranmerah.com


Gubernur NTB, Zulkifliemansyah resmi mengeluarkan instruksi untuk menutup semua tempat hiburan. Dalam surat bernomor: 800/282/Dispar-I/2020 yang dikeluarkan hari ini, Minggu [22/3], Gubernur dengan tegas meminta kepada Bupati dan Walikota untuk segera menutup tempat hiburan di daerah masing masing.

” Diminta kepada saudara bupati/walikota se-Nusa Tenggara Barat melakukan penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, desa wisata dan masyarakat,” bunyi titah Zul dalam surat edaran tersebut.

Penutupan ini akan berlaku sejak tanggal 23 Maret hingga waktu yang belum ditentukan. Tempat hiburan di NTB akan dibuka seiring dengan membaiknya kondisi karena wabah virus Covid 19 yang diindonesia sendiri sudah membunuh 38 orang.

pic.twitter.com/355M62qTml

— NUWAFIK.MUNAVIK (@Kopipahitgitulo) November 11, 2020 "/>

Selain itu Zul meminta agar semua pihak mematuhi arahan dari pemerintah. termasuk larangan tidak membuat keramaian.

” Surat edaran resminya sudah saya tandatangani, dan dimohon pengertian para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dll untuk menghindari membuat acara yang melibatkan banyak orang dan berkerumun. Tidak mudah, tapi ini harus kita lakukan,” kata politisi PKS ini melalui laman media sosialnya.

” Ayo kita tahan diri dan bersabar beberapa minggu tapi lebih nyaman kemudian. Ketimbang abai dan menggampangkan sekarang tapi kita akan menyesalinya berbulan2 ke depan dan banyak jatuh korban,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here