Kerja Tim Operasi Pekat Gataring Polres Lombok Timur membuahkan hasil dengan menangkap pelaku judi togel online di wilayah Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur,[25/3].
Mereka berjumlah 6 orang dengan identitas masing masing berinisial EV [21], NA [60], KA [41], ID [30], SA [30] dan TA [60] yang semuanya warga Kecamatan Pringgabaya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi PurusanUtama mengemukakakn setelah penangkapan keenam pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut
“ Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya
Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku dalam bermain judi togel online dengan cara para pembeli terlebih dahulu berkumpul dengan maksud untuk menghitung dan sekaligus memprediksi nomor togel yang akan keluar.
Selanjutnya nomor togel yang diprediksi keluar tersebut akan diserahkan beserta uang kepada pelaku yang berperan sebagai penjual.
” Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa tas, handphone, saldo togel dan sejumlah uang,” ungkapnya
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur mengatakan keberhasilan penangkapan para pelaku tidak terlepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh petugas
“Pelaku diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya