Pemerintah Desa Dasan Baru Kopang akhirnya mendatangi ketua remaja masjid Al-Arifin Kopok, M.Shaufi Maulana Anjani yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana Bumdes tahun 2019 pada tanggal 2 Maret 2020 lalu.
Pertemuan yang digelar pada Kamis malam pekan lalu itu bertempat di rumah kepala dusun Kenawa dengan dihadiri Kepala Desa dan Sekretaris Desa serta sejumlah warga desa.
Dalam diskusi yang berlangsung secara kekeluargaan itu, Kades Zaenudin dan Sekdes Muksin menjelaskan bahwa tidak benar pihak desa melakukan penggelapan dana desa untuk penyertaan modal Bumdes Insan Cita Desa Dasan Baru.
Keduanya meluruskan bahwa data yang menjadi acuan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Praya itu salah input seperti yang tertera di aplikasi JAGA KPK bahwa dari pencairan dana desa tahap ketiga sejumlah Rp.721.187.333, sebanyak Rp.387,3 juta untuk penyertaan modal Bumdes.
” Tidak sesuai dengan jumlah pencairan dengan data yang benar. Dana penyertaan modal Bumdes hanya sebanyak Rp.51 juta, ” katanya.
Dijelaskan juga oleh Pemdes Dasan Baru, Selebihnya dana desa tahap ketiga itu dialokasikan untuk pembayaran sisa lapangan sepakbola, dan pembelian 1 unit ambulan desa.
” Pemerintah desa dasan baru berjanji akan membuka pintu kantor desa selebar-lebarnya apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui kemana saja pengalokasian dana desa agar transparan dan akuntabael terhadap penggunaan anggaran desa dan juga pemerintah desa baru setiap tahun anggaran membuat spanduk terkait dana desa untuk transparansi,” terangnya.
Mendengar klarifikasi dari Kades dan Sekdes tersebut, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan danĀ menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mengakhiri miss komunikasi yang selama ini terjadi antara Pemdes dan masyarakat.
” Semoga kasus ini jadi pelajaran pihak pemerintah desa Dasan Baru untuk terbuka dan melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan di desa serta tidak main main dalam mengelola anggaran yang sejatinya milik warga desa,” tandas M.Shaufi Maulana Anjani, ketua remaja masjid Al-Arifin Kopok selaku pelapor.