Sebanyak 23 anak dengan berbagai kasus dibebaskan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, NTB hari ini, Jumat (3/4).
Mereka dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19.
Pantauan di lokasi, Kepala LPKA, A. A Gede Ngurah Putra, BC.IP.SH memberikan pengarahan terakhir kepada 23 anak di lapangan utama barak pembinaan.
Usai itu, dilanjutkan penanda tanganan berkas pembebasan oleh Kepala LPKA. Lalu secara berjejer satu persatu mereka diberikan surat tanda pembebasan. Nampak wajah sumringah anak binaan usai dipastikan bisa bebas.
” Kita bebaskan 23 anak berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 terkait pembebasan narapidana dalam rangka pencegahan covid 19,” kata Kepala LPKA, A. A Gede Ngurah Putra.
Lebih lanjut, kepala LPKA menjelaskan 23 anak ini dibebaskan setelah melewati serangkaian persyaratan yang ketat, mulai dari sudah menjalani proses penahanan 2/3 hukuman hingga mereka dinilai berkelakuan baik sehingga patut dinyatakan layak untuk mendapatkan pembebasan melalui asimilasi.
” Jadi mereka tidak bebas begitu saja, tapi menjalani proses hukuman melalui asimilasi. Selain mengisolasi diri dirumah, tapi mereka tetap wajib lapor nantinya dibawa pengawasan Bawas. Setelah proses asimilasi, mereka kembali lagi kesini untuk dibebaskan secara resmi,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap anak anak tidak mengulangi perbuatannya sehingga tidak kembali berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, orang tua dan keluarga ditekankan untuk melanjutkan pembinaan terhadap anaknya setelah digembleng dan dibina secara disiplin di LPKA. Begitu juga masyarakat, diminta tida acuh kepada anak ini dan menerimanya dengan baik untuk dibimbing lebih lanjut.
” Adapun sisanya masih tinggal 9 anak. Ada yang pembunuhan sampai 7 tahun hukumannya. Kebijakan ini kan sampai 31 Desember, ” pungkasnya.
Sementara itu, suasana haru biru terjadi ketika anak anak ini bertemu dengan orang tuanya. Mereka sudah ditunggu di luar gedung pembinaan, terutama yang datang dari pulau Sumbawa, Bima dan Dompu. Mereka berpelukan erat sambil menangis.
” Terimakasih kepada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, kepada kepala LPKA Loteng yang sudah membebaskan anak saya. Saya berjanji akan mendidik anak saya sehingga tidak kembali lagi kesini,” kata Saefudin Zohri, salah satu orang tua sambil terisak-isak.
Sementara itu, seorang anak binaan, IR menyatakan sangat bersyukur bisa kembali ke kampung halamannya di Sumbawa. Ia juga menyatakan diri kapok dan tidak akan mengulang kembali perbuatannya yang melawan hukum.
” Mewakili teman saya yang 23 orang, saya berterimakasih atas pembebasan ini. Setelah kembali ke rumah kami akan mengisolasi diri. Banyak hal yang kami dapat dari pembinaan di tempat ini,” kata IR.
Bupati Loteng Ingatkan Masyarakat Bahaya Covid 19
Bupati Lombok Tengah dikonfirmasi secara terpisah atas pembebasan 23 anak dari LPKA Loteng menyatakan menyambut baik langkah tersebut sebagai pertanda bahwa serangan Covid 19 ini tidak main main. Untuk itu ia meminta semua pihak agar mentaati himbaun pemerintah. Bahkan dirinya juga sudah mengeluarkan surat edaran menutup masjid dan pasar sesui instruksi presiden dan fatwa MUI.
” Tahanan saja dibebaskan, ini artinya virus ini sangat berbahaya,” tandas Bupati Suhaili FT.
Disamping itu, ia berharap anak anak yang dibebaskan dapat menjalani kehidupan normal yang bermamfaat bagi agama dan bangsa. Dan terpenting tidak mengulangi perbuatannya lagi.
” Semoga selama masa penahanan mereka mendapat pelajaran berharga yang mencegah mereka tidak mengulang kembali,” pungkasnya.