Beranda Hukum Kriminal Aparat Hentikan Paksa Unjuk Rasa di Bima

Aparat Hentikan Paksa Unjuk Rasa di Bima

0
BERBAGI
Aparat saat menghentikan unjuk rasa di Desa Kaboro Kec. Lambitu Kab. Bima, [15/4].

Koresponden Koranmerah.com


Sejumlah warga nekat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Kaboro, Kecamatan Lambitu, Bima dengan menggunakan satu unit mobil Pickup disertai dengan alat pengeras suara, [15/4].

Sebelumnya Polres Bima Kota sendiri tidak menerbitkan ijin dan melarang segala kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya orang sesuai aturan yang telah dibuat oleh pemerintah guna menghindari penyebaran virus corona. Namun mereka tidak peduli dengan larangan yang sudah ada.

Saat pelaksanaan Unjuk Rasa Kabagops Polres Bima Kota Kompol Muslih sempat memberikan himbauan dan peringatan untuk segera menghentikan niat unjuk reasa tenamun tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa para pengunjuk rasa diangkut paksa oleh petugas menuju Mako Polres Bima Kota.

Saat polisi hendak menghentikan paksa kegiatan aksi unjuk rasa ini, sempat mengalami penolakan dari masyarakat setempat namun setelah dijelaskan mengenai larangan demo dikarenakan situasi seperti ini masyarakat pun mengerti.

“Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi, maka hal itu melanggar hukum negara,”ungkap Kabagops Polres Bima Kota Kompol Muslih.


BACA JUGA:

NTB 41 Positif. Walikota Geram, Empat ODP Reaktif di Mataram Masih Bandel


Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sendiri telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah virus COVID-19.

Maklumat Kapolri tersebut berisi Selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan kegiatan sejenisnya termasuk unjuk rasa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here