Beranda Hukum Kriminal Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Saat Main Volly di Pantai Awang

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Saat Main Volly di Pantai Awang

0
BERBAGI
Seorang warga desa Mertak Pujut ditangkap polisi. Diduiga pelaku curanmor

Koresponden Koranmerah.com


Tim Resmob Polres Lombok Tengahberhasil menangkap pelaku tindak kejahatan pencurian bermotor ( Curanmor ) yang meresahkan masyarakatpada hari Sabtu (18/4) sekitar pukul 18.01 wita.

Pelaku dengan inisial SK [30], warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah saat penangkapannya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran mencoba melarikan diri saat hendak akan diamankan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menerangkan pelaku yang saat itu sedang bermain volly di pinggir Pantai Awang, Desa Mertak mencoba melarikan diri ketika melihat petugas yang datang untuk melakukan penangkapan, tetapi upaya pelarian tersangka gagal setelah petugas melumpuhkanya dengan sebuah timah panas yang bersarang di betis sebelah kanannya.

“ Pelaku mencoba melarikan diri saat  akan ditangkap sehingga anggota terpaksa menembak kaki kanannya, setelah berhasil dilumpuhkan pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian dibawa ke Mako Polres Loteng untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya

Dijelaskan juga, aksi pencurian dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 1 April 2020, terhadap korbannya atas nama Nuraeni (37) warga Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, yang saat itu korban datang dengan sepeda motor miliknya ke Puskesmas Kopang untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.


BACA JUGA:

Baru Bebas Dari Lapas Mataram, Eh Masuk Lagi


Sesampainya di Puskesmas Kopang, korban memarkirkan kendaraannya di halaman parkir depan ruang rawat inap dengan stang terkunci, setelah beberapa saat berada di dalam, korban kemudian keluar dan mendapati kedaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.

“Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Loteng, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor yang diduga hasil pencurian,” imbuh Priyo

Kasat Reskrim Polres Loteng menambahkan, selain menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamakan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian yakni sepeda motor NMAX warna hitam DR 5213 UF dan satu unit sepeda motor scupy warna biru putih dengan nomor rangka : MH1JFW116FK230775 dengan nomor mesin:JFW1E-1234680.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” tutup AKP Priyo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here