Koresponden Koranmerah.com
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra,S.IK memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat dua orang anggota Polri di lapangan Mapolres Sumbawa , Kamis(23/4/2020).
Kedua anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni, Bripka Agus Suyanto dan Brigadir Agus Heryanto. Namun tak satu pun dari kedua oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat hadir dalam upacara tersebut.
Anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a), yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e), Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa mengatakan, peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan institusi Polri. Hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakikat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara teladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
BACA JUGA: