Koresponden Koranmerah.com
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian. Terbaru, delapan orang ditangkap karena kedapatan petugas bermain judi permainan perahu atau sampan-sampanan.
Masing-masing pelaku berinisial MI (39 tahun) warga Lingkungan Sukadana Terara Kabupaten Lombok Timur, NS (25 tahun) warga Abian Tubuh, NAS (20 tahun) warga Jalan Taman Mayura, AA (32 tahun) warga Abian Tubuh, INS (27 tahun) warga Abian Tubuh, DKA (40 tahun) warga Abian Tubuh, HU (22tahun) warga Kelurahan Turida, ED (20 tahun) warga Kelurahan Turida.
Delapan pelaku ditangkap Sabtu dini hari 25 April 2020 sekitar pukul 00.40 wita.
‘’Mereka ini pelaku perjudian balap sampan-sampanan. Ada delapan orang yang kita tangkap,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (26/04/2020).
Berawal dari informasi masyarakat tentang giat perjudian balap sampan-sampanan. Lokasinya adalah Jalan Lalu Mesir Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara. Perjudian ini meresahkan warga di tengah pandemi corona. Petugas langsung turun ke lokasi, Informasi itu benar adanya. 8 pemain judi sampan-sampanan langsung diamankan petugas.
‘’Kita temukan 8 pelaku berikut barang buktinya. Ada sampan-sampanan yang siap untuk balapan melalui media air yaitu got atau parit yang ada di sana,’’ bebernya.
BACA JUGA: