Beranda Hukum Kriminal Kejari Praya Pelototi Anggaran Corona. Hukuman Mati Yang Korupsi

Kejari Praya Pelototi Anggaran Corona. Hukuman Mati Yang Korupsi

0
BERBAGI
Kepala Kejaksanaan Negeri Praya, Elly Rahmawati

Koresponden Koranmerah.com


Kejaksaan Negeri Praya menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran penanggulangan Covid 19 yang dikelola oleh Pemda Lombok Tengah.

Kepala Kejari Praya menekankan agar kepala daerah dan jajarannya memastikan penggunaan anggaran covid 19 tepat sasaran.

” Harus tepat sasan, harus sesui dengan peruntukannya. Saya sudah WA pak Sekda tadi, tolong uang uang yang jumlahnya Rp.59,4 Milliar ini yang dari beberapa dinas dikumpulkan. Tolong diperuntukkan sesui dengan peruntukkannya,” kata Ely Rahmawati.

Pengawasan ketat Kejaksaan ini akan berlaku dari awal penggunaan anggaran hingga akhir. Bahkan nantinya secara detail Kejari Praya akan melakukan audit penggunaan anggaran covid 19. Mulai dari Data penggunaan anggaran, penerima dan pertanggung jawabannya.

” Jangan sampai ada tanda terima yang fiktif,” katanya.


BACA JUGA:

Bagikan Masker di Jalan, Koramil Janapria Dan Pemdes Minta Warga Taat Aturan


Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajak Pemda Loteng untuk melakukan MOU agar semua penggunaan anggaran Covid 19 bisa terpantau dengan baik. Karena hukuman bagi pelaku penyimpangan anggaran saat bencana sangat berat.

” Dalam kondisi bencana undang undang tipikor mengancam kita dengan hukuman mati,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here