Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat, Azhar, akhirnya berujung damai.
Senin (05/05/2020) Sakban (45 tahun) korban penganiayaan mencabut laporannya di Polres Lombok Tengah.
Pantauan wartawan, Sakban datang ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 11.00 Wita didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Mekar Sari, Halidi. Sakban datang ke Polres Lombok Tengah sekitar pukul 11.00 Wita didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Mekar Sari, Halidi.
Sakban menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan atas keinginan sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Menurutnya kasus penganiayaan yang dialaminya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih dirinya dan Kepala Desa Mekar Sari merupakan keluarga dekat.
Menurutnya, kasus tersebut hanya kesalahpahaman saja. Dalam hal ini Kepala Desa Mekar Sari diduga terpengaruh postingan di media sosial yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan dirinya. Mengenai pemukulan, menurutnya tidak lain karena kekhilafan yang bersangkutan.
” Mungkin pak kades sedang banyak pikiran, apalagi dalam kondisi berpuasa wajar kalau kita tidak bisa mengontrol emosi,” kata Sakban.
Ia berharap kejadian ini tidak merusak hubungan baik yang telah terjalin selama ini. Baginya, ikatan kekeluargaan dan menjaga hubungan baik jauh lebih penting ketimbang menuruti keinginan dan emosi sesaat.
” Kami sudah saling memaafkan. Semoga ini jadi pelajaran kita bersama,” harapnya.
Sementara itu Sekdes Mekar Sari, mengapresiasi upaya damai yang dilakukan korban. Karena bagaimanapun juga penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan harus dikedepankan. Apalagi jika para pihak memiliki hubungan kekeluargaan seperti ini, akan sangat disayangkan jika harus terciderai dengan persoalan yang semestinya bisa dibicarakan dengan baik.
Ia menegaskan, pencabutan laporan yang dilakukan korban merupakan inisiatif pribadi.
” Jam 10 pagi korban datang dan mengajak saya mencabut laporan, selaku pemerintah kami sangat berterimakasi,” kata Sekdes.
Kedepan pihaknya berharap agar permasalahan seperti ini tidak dinaikkan ke aparat penegak hukum, tapi bisa diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Karena bagaimanapun juga kearifan lokal yakni cara kekeluargaan harus dikedepankan sebagaimana yang telah diterapkan oleh para orangtua terdahulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dialami korban beberapa hari lalu diduga dipicu postingan di media sosial. Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban akhirnya melaporkan persoalan tersebur ke Polres Lombok Tengah.