Beranda Publik Politik Dari Pawai Takbiran Hingga Sholat Idul Fitri Dilarang di Lombok Tengah

Dari Pawai Takbiran Hingga Sholat Idul Fitri Dilarang di Lombok Tengah

0
BERBAGI
Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, HL Herdan

Koresponden Koranmerah.com


Dalam rangka Evaluasi Penanganan Covid-19 menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, menyelenggarakan rapat evaluasi yang diselenggarakan pada hari Senin malam, 18 Mei 2020, bertempat di Pendopo Bupati Lombok Tengah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili FT, SH., didampingi Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP. Rapat dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Lombok Tengah, Dr. H. Nursiah, S.Sos., M.Si, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kepala Kantor Kementerian Agama dan Camat se Kabupaten Loteng.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yakni pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1441 H, tetap mengacu pada Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Terkait Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Dalam Rangka Ikhtiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah, tanggal 28 April 2020,

” Menegaskan agar ibadah sholat Jumat, sholat idul fitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing, dan tidak menggelar kegiatan silaturahim atau halal bihalal, baik di masjid atau musholla dan di tempat-tempat umum lainnya, tidak melaksanakan pawai takbiran melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa melibatkan warga banyak,” kata Kabag Humas Dan Protokol Setda Lombok Tengah, HL.Herdan.

Agar Maklumat Bersama dapat berjalan secara efektif, akan dilakukan pengawasan dengan melibatkan semua unsur mulai dari aparat TNI-Polri, Sat Pol PP, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Keamanan Desa/Kelurahan (BKD/BKK).

Sementara Pusat-pusat perbelanjaan tetap beraktivitas, dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menyiapkan tempat mencuci tangan, jaga jarak, mengenakan masker, dan pengunjung yang masuk dibatasi dan diatur sehingga tidak berdesak – desakan pada saat berbelanja.

” Untuk pengawasannya juga diperketat dengan melibatkan semua unsur. Jika ditemukan pelangaran, akan diberikan sanksi tegas, salah satunya dengan menutup aktivitas perbelanjaan,” kata jelas PLT Camat Praya Barat ini.

Pasar Harian diputuskan tetap beraktivitas, dengan syarat menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Sedangkan Pasar Mingguan ditutup. Pengawasan aktivitas pasar harian, selain melibatkan TNI-Polri, Pol PP, BKD/BKK juga merekrut ASN setempat yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan aktivitas Pasar Harian.

Seluruh tempat wisata di Kabupaten Lombok Tengah ditutup.
Mengantisipasi akan pulangnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Tengah sebanyak 3000 orang, perlu perhatian serius terutama pemeriksaan kesehatan waktu kedatangannya, dan karantina kecamatan maupun desa harus disiapkan.

” Untuk menjaga situasi masyarakat tetap terkendali, diterapkan sistem PSBD (Pembatasan Sosial Berskala Dusun) dalam artian di masing-masing Dusun agar mengawasi dan membatasi lalu lalang orang yang masuk ke dusunnya,” tandas Herdan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here