Beranda Hukum Kriminal Buntut Penyaluran Bansos, Pemdes Sengkerang Dilaporkan Ke Polres Loteng

Buntut Penyaluran Bansos, Pemdes Sengkerang Dilaporkan Ke Polres Loteng

0
BERBAGI
Aktivis LSM LAUK saat menyerahkan dokumen laporan ke penyelidik Reskrim Polres Lombok Tengah.

Koresponden Koranmerah.com


Sejumlah aktivis Lembaga Advokasi Untuk Korupsi dan Transfaransi atau LAUK mendatangi Markas Kepolisian Resort Lombok Tengah, [22/5/2020].

Mereka membawa berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sangkerang tahun 2020. Selain itu, mereka juga menuding Pemerintah Desa mulai dari Kepala Dusun hingga Kepala Desa melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan terkait penyaluran Bantuan Sosial masa pandemi covid 19 ini.

” Kami melaporkan dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh Kades dan Kadus dalam penyaluran BLT DD tahun anggaran 2020,” Kata Ketua LSM LAUK, Hamzanwadi

Menurut Hamzan, disinyalir adanya permainan dalam proses pendataan sehingga yang sejumlah bantuan sosial untuk Covid 9 baik berasal dari Pusat, Provinsi hingga desa tidak tepat sasaran,” Karena dalam proses pendataan kan ada permainan,” katanya.

Dijelaskan, dalam penyaluran bantuan sosial Jaringan Pengaman Sosial Covid 19, diduga Pemerintah Desa Sengkerang memanipulasi data. Ada sejumlah data yang ditengarai sengaja diatur sehingga mereka yang mampu malah menerima JPS. Hamzan menjelaskan adanya unsur kedekatan emosional dalam pendataan penerima bantuan menjadi masalah di desa Sengkerang.

” Surat Tugas pendataan dikeluarkan Kades tanggal 15 Mei 2020, tapi data penerima keluar tanggal 13 Mei 2020, sementara musyawarah finalisasi data tanggal 19 April 2020, ini kan tidak singkron antara terbitnya surat tugas pendata dengan keluarnya daftar nama nama penerima bantuan dengan musyawarah khusus desa. Kami menduga bahwa kepala desa ini beserta dengan perangkat wilayahnya dengan BPDnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan wewenang dan jabatannya,” jelas Hamzan.

Desa Sengkerang sendiri setidaknya ada 1024 KK diluar JPS Bersatu yang menerima bantuan di masa pandemi ini yakni 305 KK untuk BLT Dana Desa, 69 KK untuk JPS Gemilang, 461 orang untuk PKH dan 189 orang untuk BST Perluasan.

” Mereka yang seharusnya menerima malah tidak terdaftar. Yang tidak layak menerima, malah itu yang terdaftar. Mereka tida mau terbuka, sehingga banyak bantuan itu numpuk di keluarga keluarga tertentu terutama sekali keluarga perangkat wilayah dalam hal ini kepala dusunnya,” tandasnya.

Sebelumnya pada Kamis [21/5/2020] warga juga sempat menggelar hearing ke kantor desa Sengkerang, namun kepala desa tidak hadir. Sekdes yang hadir pada saat itu tidak bisa memberikan jawaban. Dia hanya mencatat keluhan masyarakat.

Sementara itu, kepala desa Sengkerang belum bisa dimintai tanggapan terkait laporan ke Polres Loteng yang dilakukan oleh LSM LAUK ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here