Gugatan Calon Legislatif Demokrat untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi NTB, M.Samsul Qomar di Pengadilan Negeri Praya memasuki sidang perdana, hari ini Selasa, [2/6/2020].
Namun sayang sidang perdana ini harus ditunda karena pihak tergugat yakni Mahkamah Partai Dan DPP Partai Demokrat tidak hadir. Sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Rosana Irawati berlansung hanya sebentar. Sementara dari pihak pengacara Samsul Qomar, hadir tim kuasa hukumnya.
Samsul Qomar yang merupakan caleg DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan 8 Lombok Tengah melakukan gugatan keberatan terhadap Putusan Mahkamah Partai Demokrat nomor: 05/PIP-MP/2019 yang menyatakan gugatannya terhadap sengketa internal hasil pileg 2019 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Selain Mahkamah Partai Demokrat, Samsul Qomar juga menggugat pesaingnya yakni Lalu Riadi caleg nomor urut 1 yang kini duduk di DPRD Provinsi NTB.
Tidak hanya itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam hal ini ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY iku menjadi tergugat. Selain itu, KPU Lombok Tengah termasuk ikut menjadi tergugat dalam kasus ini.
Samsul Qomar merupakan Anggota Partai Demokrat dan merupakan calon anggota legislatif DPR Provinsi NTB dari Partai Demokrat pada daerah pemilihan dapil 8 dengan nomor urut 4 pada tahun 2019.
Setelah pemilihan umum serentak pada tahun 2019 selesai, mantan Anggota DPRD Lombok Tengah itu dinyatakan memperoleh suara sebanyak 6.054 sedangkan Lalu Riadi memperoleh suara sebanyak 6.335 sebagaimana penetapan rekapitulasi suara berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dikeluarkan KPU Lombok Tengah.
Kemudian Samsul Qomar mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Jumat tanggal 24 mei 2019 sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor: 2j65-14-18/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dan tercatat dalam buku register perkara nomor : 56/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
” Kemudian diputus oleh MK dengan amar putusan menyatakan Gugatan Samsul Qomar tidak dapat diterima dengan pertimbangan karena renvoi yang bersifat substansial tidak dibenarkan sesuai Pasal 13 ayat (3) PMK 2/2018,” kata Gilang Hadi Pratama selaku kuasa hukum.
Selanjutnya Samsul Qomar mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait dengan kode etik Partai Demokrat ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat tertanggal 15 Agustus 2019 dengan register nomor: 05/PIP-MP/2019 dengan terlapor Lalu Riadi, caleg nomor urut 1 yang sebelumnya dinyatakan menang oleh KPU Lombok Tengah.
Secara rinci Gilang menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lalu Riadi yakni diduga melakukan penambahan perolehan suara yang diduga dibantu KPU Lombok Tengah yang juga ikut menjadi tergugat tersebar di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Pujut, Kecamatan Praya Timur dan Kecamatan Praya Barat sehingga akhirnya Lalu Riadi disahkan menang oleh KPU Lombok Tengah dengan peroleh suara 6335, selisih suara 227 suara dari Samsul Qomar yang dinyatakan memproleh suara 6.058 suara.
Kemudian pada hari Senin Tanggal 9 Maret 2020 Mahkamah Partai memutus menolak seluruh permohonan Samsul Qomar dengan petika bunyi putusan Sbb: “………..mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon terkait dengan selisih suara antara pemohon dan termohon dapat diuji kebenarannya. Pemohon sudah pernah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan selisih suara ini hanya karena dalam permohonan pemohon tidak mencantumkan petitum permohonan yang merupakan kesalahan tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yang menangani perkara tersebut……………….”;
” Sesuai uraian pada pertimbangan hukum putusan Mahkamah Partai selaku tergugat pertama yang secara tidak langsung mengakui adanya pelanggaran kode etik. Karena ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum Mahkamah partai yang dimana mahkamah partai secara tidak langsung mengakui adanya pelanggaram kode etik dan Putusan mahkamah partai melanggar pasal 32 ayat 4 UU partai politik yang seharusnya memutus perkara tersebut 60 hari,” timpal Apriadi Abdi Negara yang juga tim Kuasa Hukum Samsul Qomar.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan. Tim Kuasa Hukum Samsul Qomar berharap Mahkamah Partai Demokrat hadir pada sidang berikutnya.