Hati-hati mencari kesenangan sesaat melalui modus pemesanan wanita di media sosial. Karena dampaknya tidak hanya membuat malu. Tapi pundi-pundi uang juga akan melayang.
Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan melalui salah satu aplikasi media sosial Michat. Pelaku berinisial RH (30 tahun) warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Dia ditangkap pada hari Jumat 5 Juni 2020 setelah modus penipuannya terungkap oleh kepolisian.
‘’ RH ini pelaku penipuan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Kita tangkap dikosannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, di Mataram, Senin (6/08/2020).
Pelaku diketahui seorang pria. Namun ia menggunakan foto perempuan sebagai foto profilnya di media sosial. Foto yang digunakan adalah gambar salah seorang teman wanitanya saat SMP. Foto tersebut didapatinya di Facebook dan didowlnload. Kemudian digunakan sebagai foto profilnya. Di akun media sosialnya, RH menggunakan nama Mawar sebagai samaran.
‘’Dia pakai untuk foto profilnya. Sudah dua bulan dia gunakan itu,’’ bebernya.
Setelah menggunakan foto cewek diakun miliknya. RH atau Mawar kerap menerima pesanan dari lelaki hidung belang. Tak tanggung-tanggung. Kurun waktu dua bulan. Sudah 40 pria yang sudah memesan dan menggunakan jasanya. Untuk tarif, RH memasang tarif maksimal Rp 300 ribu.
‘’Dari pengakuannya sudah 40 orang yang memesan,’’ tuturnya.
Pria berkedok wanita ini lihai mengelabui para lelaki sebagai korbannya. Dirinya tetap menyamar sebagai wanita tulen. Setiap lelaki hidung belang yang datang ke tempat kosnya. RH selalu mematikan lampu dan menutup kepala dengan kain.
‘’Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil,’’ kata Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui fotonya dijadikan foto profil akun Michat pelaku. Selain itu, banyak pesan yang diterima korban diakun facebook miliknya. Rata-rata ingin memesan dan mengajak chek in di hotel. Korban kemudian mengetahui fotonya digunakan foto profil dan melapor ke kepolisian.
‘’Dari laporan itu kemudian kita lakukan penelusuran. Patroli siber menunjukkan dia pelakunya. Langsung kita amankan ditempat kosnya,’’ ungkap AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.
Dengan perbuatannya itu, RH atau Mawar terancam dijerat Undan-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara pelaku mengakui, sudah 40 orang yang sudah dia service. Tapi dia mengelak, service yang dia berikan hanya memijat (massage), ‘’Saya hanya memijat. Saya menyesal,’’ katanya di ruang penyidik Satreskrim Polresta Mataram.