Beranda Hukum Kriminal Perempuan Pengedar Kosmetik Ilegal di Mataram Ditangkap

Perempuan Pengedar Kosmetik Ilegal di Mataram Ditangkap

0
BERBAGI
Polisi saat menggerebak Kosmetik Ilegal di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Koresponden Koranmerah.com


Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram  menangkap seorang perempuan pengedar barang kosmetik illegal berinisial EW, Selasa [23/6].

Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti kosmetik berbagai jenis dan merk di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa di rumah yang  dimaksud terdapat seseorang yang mengedarkan, menyediakan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

“ Khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki ijin edar dan tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, 36 paket kosmetik merk HN, 13 toner merk Combucha, 5 botol toner Combucha, 14 botol Samyun Wan, 5 cacar kuku, 19 kotak Hyena, 74 bungkus masker wajah, 24 kotak kolagen plus, 12 kotak serum kulit, 11 botol sabun cair tanpa merk.

“Kami juga mengamankan  11 cup krim malam tanpa merk,12 cup krim siang tanpa merk, 7 botol toner tanpa merk, 3 cup krim tanpa merk, 10 cup bedak lontong merk Khas Bugis, 5 botol berisi kapsul hijau merk Spirulina, dan 8 plastik klip berisi kapsul hijau merk Spirulina,” tambah Kasatresnarkoba.

Elyas mengatakan, selain itu juga ditemukan 41 bungkus bubuk kulit manggis merk Ummayma Herbalife, 20 cup krim pemutih merk Esther; 20 kotak sabun kolagen, 14 kotak toner kolagen, 7 kotak serum kolagen, 5 kotak krim merk Mecco, 11 kotak serum merk temulawak, 51 kotak krim merk temulawak, 2 toples pengawet, 6 buah sabun merk Bidara, 9 kotak bedak merk temulawak, 81 kotak sabun merk Temulawak, 9 kotak toner merk temulawak.

“14 botol cuka apel,16 kotak sabun merk Esther; 33 botol pelican, 6 cup krim temulawak, 34 botol Hyena, 7 botol eye liner, 6 botol minyak Bidara, 52 botol Shampo, 10 botol Conditioner, 7 bungkus eye liner merk Eye Brow, 6 kotak kiss proff, 16 kotak king queen, 15 botol Fleksol Forte, 10 botol kecil Sooting Gel Magic Upbala,” jelasnya.

Tak hanya itu barang bukti yang berhasil disita yakni 11 botol toner acne King Queen, 2 botol facial wash, 2 kotak pensil alis Heng Si, 6 botol kecil serum gold, 6 buah minyak zaitun, 10 buah sabun beras,4 botol sealed fok, 5 kotak krim tabkir, 4 botol Mayereate, 4 kotak liptin merk Cangeful colour, 2 kotak krim Sariya, 4 kotak whitening light cream, 2 kotak baby face.

“20 cup kosong, 4 label harga, 4 lembar stiker brand, 1 kotak masker, 6 bungkus masker, 9 botol kosong, 1 buah buku, Uang tunai sejumlah Rp. 45.000, 1 set alat racik, 1 unit Handphone,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here