Lahan seluas 80 are di Gawah Lantan Dusun Semunduk Desa Mertak Pujut Lombok Tengah yang diaku milik H.Darmabeza kini bersengketa. Pasalnya H.Darmabeza menuduh Oknum Kadus di Desa Mertak atas nama Amaq Sur menjual lahan miliknya.
Lahan itu menurut pengakuan H.Darmabeza yang merupakan warga Kidang Praya Timur ini adalah peninggalan orang tuanya Amaq Anep [alm] hasil dari tukar guling dari pihak desa Teruwai kala itu untuk pembangunan SD Bedus yang kini terletak di Desa Bangket Parak, pecahan desa Teruwai.
” Tanah itu luasnya sekitar 80 are merupakan peninggalan bapak saya Amaq Anep hasil tukar guling sekitar tahun 1985 untuk pembangunan SD Bedus yang waktu itu masih berada di desa Teruwai saat itu kepala desanya HL.Kusama Nate, Tapi tiba tiba dijual oleh oknum Kadus yakni Kadus Tambok Desa Mertak,” ungkap H.Darmabeza dalam keterangan persnya, [24/6/2020].
Menurut cerita Haji Darmabeza, setelah ditukar guling oleh pihak desa, Orang Tuanya meminta seseorang atas nama Amaq Akim untuk menjaga tanah tersebut. Tapi sekitar tahun 2014, ketika ia hendak melakukan pengukuran untuk pembuatan sertifikat, pihak BPN menyatakan bahwa sebagian tanah yang dia ukur sudah atas nama orang lain yakni Amaq Kuni [alm]. Setelah diukur tinggal 25 are yang seharusnya 80 are. Saat itu, ia tahu bahwa tanahnya dijual oleh oknum Kadus ini. Hal ini juga berdasarkan saksi atas nama Amaq Tina yang merupakan anak dari Amaq Kuni.
” BPN waktu itu menyatakan tanah saya sudah berbatasan dengan nama Amaq Kuni ketika diukur oleh BPN, padahal itu tanah saya juga. Oknum Kadus ini katanya membeli dari Amaq Kuni [alm], tapi Amaq Tina selaku anak dari Amaq Kuni mengaku tidak punya tanah, ” jelas Haji Darmabeza sambil menunjukkan bukti SPPT.
Lebih lanjut Haji Darmabeza menjelaskan sebelumnya sudah dibuatkan surat hibah dari Amaq Kuni ke dirinya, namun pihak desa Mertak tidak mau menandatangani surat hibah tersebut.
” Jadi kemaren dibuatkan surat hibah dari Amaq Kuni ke saya sebagai solusinya, tapi kepala desa tidak mau tanda tangan,” katanya.
Atas kejadian ini, pihaknya juga meminta agar Dinas Pendidikan Lombok Tengah turun tangan menyelesaikan persoalan ini, karena akibat dari dijualnya tanah hasil tukar guling ini ia mengalami kerugian milliaran rupiah. Ia meminta Pemda Loteng memanggil pihak pihak terkait.
” Kalau tidak alternatif terakhir kami juga akan mengambil tanah saya yang kini sudah dibangun Sekolah itu, untuk itu tolong pemerintah juga turun,” pungkasnya.
Sementara itu Kadus Tambok, Amaq Sur membantah kalau dirinya menjual tanahnya Amaq Anep orang tua dari H.Darmabeza. Dia menyatakan bahwa dirinya membeli lahan itu dari Amaq Kuni seharga Rp.4 juta. Dimana Amaq Kuni membeli tanah tersebut dari Amaq Akim, orang yang menunggu lahan tersebut yang juga keluarga dari Amaq Anep.
” Jadi itu tanah ada bagian Amaq Akim dan bagian Amaq Anep [ayah dari H.Darmabeza] sebagian. Amaq Akim menjual ke Amaq Kuni untuk biaya sakit dan meninggal, sementara saya membeli dari Amaq Kuni seharaga Rp.4 juta karena waktu itu dia kepepet, ” katanya melalui saluran telepon.
Amaq Sur menjelaskan bahwa dirinya tidak tersangkut langsung dengan tanah tersebut, karena menjadi pembeli di tangan ketiga. Ia juga membantah luas lahan seperti yang dikatakan oleh H.Darmabeza, namun tidak mengetahui jumlahnya dengan jelas.
” Setelah itu saya buatkan sertifikat atas nama saya, lalu lama lama saya garap saya jual ke amaq Bokah namanya di Kadek Teruwai, setelah itu dijual kemana, saya tidak tahu lagi, ” katanya.
Lebih lanjut, Amaq Sur mengatakan siap dipanggil oleh siapapun untuk menclearkan persoalan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H.Sumum menjelaskan tidak bisa ikut campur dalam urusan sengketa lahan antara H.Darmabeza dengan Kadus Tambok Amaq Sur. Karena proses tukar guling tanah SD Bedus sudah lama terjadi, maka jika ada persoalan terkait tanah tukar guling, maka itu bukan urusan Pemda.
” Kami tidak bisa berkomentar tentang tukar guling tanah, kami hanya user pengguna, sudah ada sertifikat dari Pemda. jika ingin mengambil lahan di SD Bedus itu maka harus melalui proses peradilan. Nanti tergantung putusan peradilan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua Komisi 4 DPRD Loteng yang juga membidangi pendidikan. H.Supli menyatakan jika ada persoalan dengan tanah hasil tukar guling, maka alternatif yang bisa dilakukan Haji Darmabeza adalah dengan menempuh jalur hukum.
” Bisa dipidanakan kadus itu kalau benar dia menjualnya sesuiĀ tuduhan itu,” tandasnya.