Beranda Publik Politik Bupati Loteng Akan Wajibkan Kontraktor Bayar Zakat Proyek 2,5 Persen

Bupati Loteng Akan Wajibkan Kontraktor Bayar Zakat Proyek 2,5 Persen

0
BERBAGI
Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT saat silaturrahmi Forkopimda di Kecamatan Peringgarata.

Koresponden Koranmerah.com


Para rekanan dan kontraktor pemenang tender di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akan diwajibkan mengeluarkan zakat dari semua pengerjaan proyek yang ada.

Hal ini dikatakan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT usai senam pagi jumat [3/7/2020] di halaman kantor Bupati Baru ketika memberikan pengarahan kepada para kepala dinas.

Bupati menjelaskan zakat sebesar 2,5 persen itu wajib dikeluarkan oleh rekanan yang mendapat proyek di Lombok Tengah.

” Jadi nanti sebelum memenangkan tender, salah satu kesepakatan dalam MOU juga disyaratkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari potensi penghasilan sebesar 7 persen,” jelas Bupati.


BACA JUGA:

Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Pasar Seni Kuta Pujut


Pemberlakuan aturan ini menurut bupati akan dimulai dilakukan pada tahun ini juga. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terhadap aturan ini kepada rekanan yang mengambil tender di Lombok Tengah. Kebijakan ini akan sangat membantu memperbesar dana umat yang diperuntukkan untuk kegiatan yang sudah diatur dalam pengelolaan dana zakat.

” Ya itu ada aturannya, kita sedang sosialiasi, tahun ini ya. Dana ini masuk ke Baznas yang disalurkan untuk umat, untuk kegiatan sosial, ” katanya.

Dana yang masuk ke Baznas ini kata Bupati akan disalurkan kembali dalam berbagai program sosial untuk mendukung program berbasis keumatan.  Misalnya Program bantuan untuk lansia, bantuan modal usaha untuk warga miskin, bantuan bagi petugas kebersihan masjid, marbot, guru ngaji serta bantuan bagi mualaf dan program-program lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here