Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan instansi negara sudah tak bisa akal-akalan dengan masyarakat.
“Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, ndak bisa akal-akalan karena masyarakat juga sudah pinter,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (15/7).
Pernyataan Mahfud ini terkait dengan surat izin perjalanan untuk buronan Djoko Tjandra. Kasus ini sudah diperiksa polisi. Hasilnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dinyatakan bersalah dalam kasus ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra.
Selain dicopot dari jabatan Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Brigjen Prasetijo pun ditahan 14 hari.
“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam BJ PU ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Divisi Propam Polri tidak menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya polisi lainnya dalam kasus tersebut.
“ Propam akan mendalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Argo.
“Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kita akan proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJ PU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” tambah Argo.[teropongsenayan]