Momentum Hari Bhakti Adhikyaksa ke-60 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2020, Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah dalam suasana covid 19 ini memperingatinya secara sederhana namun hikmat.
Diantara agenda HBA ke-60 di Lombok Tengah, Kejari Praya mengadakan santunan bagi lansia dan anak yatim, ziarah makam pahlawan Praya dan puncaknya Upacara Bhakti Adhiyaksa yang digelar serentak dari Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Daerah seluruh Indonesia.
Selain melaksanakan kegiatan tersebut, namun yang lebih penting adalah Kejari Praya menjadikan HBA ke-60 ini sebagai momentum untuk meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum di Lombok Tengah sesui dengan tema HBA tahun 2020 yakni Bergerak dan Berkarya.
” Sesui dengan tema bergerak dan berkarya, kita tetap intinya Kejaksaan di Lombok Tengah semakin dipercaya oleh masyarakat dalam hal penegakan hukum, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Ely Rachmawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung K Wicaksana didampingi Kasi Intel dalam sesi ramah tamah dengan awak media usai Upacara berlangsung.
Menurut Agung, prestasi penegakan hukum tidak ansih hanya dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani, namun yang lebih penting adalah dapat mengembalikan kerugian negara. Besaran pengembalian uang negara juga patut menjadi catatan prestasi. Untuk itu target ke depan, selain target penyelesaian kasus pidana umum, di bidang pidana khusus juga terfokus pada pengembalian uang negara.
” Bagaimana keuangan ini bisa pulih dan bisa dimamfaatkan oleh negara dan akhirnya digunakan oleh masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu fokus Kejari Praya juga melakukan pendampingan ke Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa terhadap penggunaan anggaran.
Selain itu juga, dalam tataran pelaksanaan mega proyek di Lombok Tengah seperti KEK Mandalika, Kejari Praya ikut serta berkontribusi mengawasi proyek strategis nasional.
Sementara itu untuk kasus selama setahun ini, hampir ratusan perkara yang ditangani Kejari Praya, dari sekian banyak kasus tersebut, Kejari Praya tetap berupaya terlebih dahulu menangani secara persuasif dengan tidak berpikir buruk sangka dalam melakukan proses tahapan hukum, terutama laporan terhadap dugaan korupsi.
” Tidak Su’uzon dulu, tapi kita husnuzzon, itu yang disarankan terlebih dahulu, sehinga rol-rol yang diberikan pimpinan itu kita lakukan dulu,” katanya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Praya, Catur Hidayat Putra membeberkan selama periode tahun 2020 ini, setidaknya ada 18 laporan yang diterimanya. 17 berkiatan dengan Dana Desa dan 1 berkaitan dengan operasional sekolah. Semua laporan yang masuk selama 2020 ini, kata Catur ditindaklanjuti sesui prosedur hukum.
” Yang jelas semua kami lakukan sesui prosedur, disitu ada telaah yang kami tidak bisa meningkatkan, pertama karena tidak ada data dukung. Ada juga yang sudah kami tindak lanjuti, semuanya yang kami sudah tidak lanjuti, kami minta inspektorat atau APIP untuk melakukan evaluasi dan melakukan audit,” katanya.
Lebih lanjut Catur juga menegaskan dalam melakukan proses hukum, Kejari Praya sangat terbuka terhadap informasi penanganan perkara.