Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Lombok Tengah, menyampaikan bahwa hasil pembahasan program pembentukan Peraturan daerah (Perda).
Suhaimi mengatakan, bahwa dalam penyelenggaraan desentralisasi, terdapat dua elemen penting yang saling berkaitan, yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke Pemda untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan tertentu yang diserahkan. Dalam rangka mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, Pemda diberikan hak untuk menetapkan Perda dan produk hukum daerah lainnya.
“Pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan, telah ditetapkan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh organ pembentuk peraturan perundang-undangan, agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal, pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundang-undangan cacat secara formil.
“Dalam konteks pembentukan Perda, ketentuan Pasal 239 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda. Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program Perda Kabupaten atau Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” terangnya.
Hal tersebut menegaskan pula bahwa Program Pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum yang akan dibuat dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
“Untuk itu, sesuai ketentuan PasaL 66 Ayat 1 dan ayat (2) Tata Tertib DPRD Lombok Tengah, sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan fungsi pembentukan Perda, Bapemperda telah diberikan tugas dan wewenang untuk menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda,” terangnya.
Hanya saja, sebagaimana yang kita maklumi bersama bahwa, sejak awal maret yang lalu, kita sedang menghadapi ujian berupa bencana non alam Covid-19 yang telah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan pertemuan yang menghadirkan banyak orang. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan beberapa aturan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi dan refocusing terhadap program kegiatan pada APBD murni 2020.
“ Realokasi dan refocusing tersebut ternyata juga berdampak pada kegiatan pembahasan Ranperda, dimana dukungan anggaran untuk pembahasan Ranperda Non Komulatif terbuka yang ada di Sekretariat DPRD juga ikut terpangkas. Oleh sebeb itu, dalam penyusunan Program pembentukan Perda juga mengakomodir beberapa Ranperda yang tertuang dalam Propemperda Tahun 2020,” terangnya.
Berdasarkan hasil koordinasi Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Pemda melalui Surat Bupati Lombok Tengah Nomor 183/81/HKM/2020 perihal Penyampaian Propemperda pada 8 Juni 2020, telah menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah. seperti Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diinisiasi oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah.
“Ada juga Ranperda tentang fasilitas dan kemudahan pajak dan retribusi daerah di KEK Mandalika. Ranperda tentang kearsipan, Ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan, tentang pengelolaan rusunawa, tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan Permukiman, pengelolaan, penataan, pengendalian dan pemeliharaan jalur hijau dan ruang terbuka hijau, pengelolaan PJU dan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban,” jelasnya.
Sedangkan di lingkungan DPRD, berdasarkan hasil koordinasi bersama AKD lainnya, khususnya Komisi-komisi, telah mengusulkan empay rancangan Perda yang berasal dari masing-masing komisi yaitu Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Ada juga usulan Ranperda tentang pengelolaan limbah beracun dan berbahaya, usulan Komisi III dan Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, usulan Komisi IV. Dengan demikian, maka pada Tahun 2021 kita telah merencanakan untuk membahas 9 Ranperda usul pemerintah daerah dan 4 Ranperda usul DPRD serta ditambah dengan tiga ranperda komulatif terbuka, yaitu Ranperda tentang APBD 2022, tentang Perubahan APBD 2021 serta Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020,” pungkasnya.