Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi dari PT Jouska Finansial Indonesia karena Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sudah melarang perusahaan tersebut beroperasi.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan teliti jika ada tawaran investasi dari Jouska. Jika ada tawaran yang mencurigakan dan menawarkan imbal hasil yang tidak wajar, segera hubungi layanan OJK,” kata Kepala OJK NTB, Farid Faletehan, ketika dihubungi di Mataram, Senin.
Ia mengatakan SWI telah memanggil pemilik sekaligus pimpinan dan para pengurus PT Jouska Finansial Indonesia, pada 24 Juli 2020.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua SWI, Tongam L Tobing tersebut, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.
Fakta yang diungkapkan dalam pertemuan tersebut adalah PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Selain itu, dalam operasinya PT Jouska Finansial Indonesia melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Farid menambahkan, PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia, dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
“Dalam pertemuan secara virtual dengan manajemen PT Jouska, Satgas Waspada Investasi mengeluarkan lima keputusan yang harus dipatuhi,” ucap Farid.
Ia menyebutkan lima keputusan SWI tersebut, yakni menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
Farid menambahkan SWI juga melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selain itu, meminta PT Jouska Finansial Indonesia untuk segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
SWI juga meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
“Sejauh ini, belum ada laporan dari masyarakat NTB yang merasa dirugikan oleh PT Jouska. Kalau ada yang merasa dirugikan, kami minta agar segera melapor ke layanan konsumen OJK 157 (WA 081157157157),” kata Farid.[Antara]