Team Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba NTB berhasil meringkus jaringan sindikat narkotika jenis sabu disalah satu hotel Jalan Palapa Cakranegara Kota Mataram.
Dikatakan kedua tersangka tersebut dengan inisial AG alias A (27 tahun) dan ME alias E (28 tahun). Mereka merupakan warga asal Dusun Krueng Tuan, Kelurahan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas saat hendak mau keluar dari kamar hotel nomor 202 yang berada di Jalan Palapa Lingkungan Banjar Pande, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra saat memberikan keterangan pers, Kamis,[30/7/2020].
Helmi mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka di TKP (Tempat Kejadian Perkara) petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik es batu dan kresek warna hitam yang pada ujungnya sudah terikat dan dibungkus lagi menggunakan plastik warna putih yang bertulisan Alfamart.
“Kami juga libatkan saksi – saksi umum yang berada di TKP saat penggeledahan kedua pelaku ini,” jelasnya.
“Dari hasil penggeledahan ini petugas kami menemukan 4 poket sabu dengan berat beragam yakni ada yang berisi 212,16 gram, 235,78 gram, 246,08 gram dan 199,38 gram. Sehingga total berat keseluruhan barang bukti yang kami sita sejumlah 893,40 gram dengan harga keseluruhannya ditaksir mencapai Rp 1,2 Milyar,” sambung Dirresnarkoba Polda NTB.
Selain barang bukti narkoba tersebut, petugas Kepolisian juga mengamankan dua pasang sandal warna coklat dengan merk Royal Cobbler dan merk Bonia Internasional.
“Kemudian setelah melakukan penggeledahan terhadap keduanya, kami melakukan introgasi kepada kedua pelaku ini,” imbuh Helmi.
Dan dari hasil introgasi tersebut diketahui narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh oleh Pelaku dengan mengelabui petugas.
“Mereka kelabui petugas dengan memasukkan sabu itu kedalam 2 pasang sandal, setelah sampai di hotel sandal kemudian dibuka dengan menggunakan pisau karter oleh tersangka AG. Selanjutnya dibungkus dengan plastik kresek warna hitam,” tutur Helmi.
“Atas perbuatannya kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Diakhir jumpa persnya Helmi menegaskan siapapun penjahat sindikat pengedaran gelap narkoba di Provinsi NTB akan diburu, dan walaupun bisa lari tapi tidak bisa bersembunyi dari Petugas Kepolisian.
“Kami pihak Kepolisian juga berharap dukungan dan do’a dari masyarakat NTB supaya kuat menghadapi dan memburu para bandar narkoba. Saya juga tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita ini,” pungkasnya.