Pegiat Sosial, Suaka NTB mengkritik hadirnya Peraturan Daerah yang mengatur tentang denda bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Denda tersebut berkisar antara Rp.100-400 ribu. Denda ini berlaku bagi perorangan dan penanggungjawab fasilitas umum yang menyenggarakan kegiatan keramaian.
” Terkait dengan Perda masker kami berpendapat bahwa pemerintah dalam hal ini penyelenggara pemerintahan baik itu DPRD maupun Gubernur telah kehabisan akal untuk mendisiplainkan dan menyadarkan masyarakat memakai masker,” kata Ketua Suaka NTB, Bustomi Taefuri dalam keterangan persnya, [8/8/2020].
Menurut Bustomi, terbitnya Perda ini justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menangani Covid 19. Menurutnya denda ini justru kontraproduktif dengan kondisi masyarakat saat ini yang tengah terlilit kesulitan ekonomi dampak pandemi.
” Artinya pemerintah telah gagal dalam hal melakukan sosialisasi terhadap dampak yang diakibatkan oleh pandemi covid 19. Pemerintah juga sudah tidak peduli oleh kondisi ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini. Masyarakat saat ini sudah dalam kondisi sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan dasarnya apalagi untuk hal lain termasuk untuk membayar denda,”jelas aktivis kawakan ini.
Menurutnya, yang paling penting untuk dilakukam oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi agar menghasilkan kesadaran masyakat terhadap betapa pentingnya menggunakan masker dan melakukan perbaikan ekonomi agar daya beli masyarat menjadi kuat.
” Kalau itu tidak mampu dilakukan maka sebaiknya, Silahkan mundur dari jabatannya terutama bagi pejabat pengambil kebijakan dan nyatanya bahwa mereka tidak mampu bekerja.
Jangan hanya bisanya menyalahkan dan menghukum masyarat,” katanya.