Kejaksaan Agung menaksir kerugian atas kebakaran gedung utama lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian tersebut dibagi dalam dua hal kerugian gedung dan kerugian barang.
” Total Rp 1.118.549.352.829,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).
Lebih lanjut dia menjelaskan, meski kerugian belum terhitung secara rinci. Namun, kerugian dibagi dalam dua bagian. Pertama kerugian gedung kemudian, kedua kerugian barang yang ada di dalam gedung.
“Belum dihitung rinci tapi gambaran perkiraan sementara ada 2 jenis perkiraan kerugian. Gedung dan bangunan perkiraan kerugian Rp 178.327.638.121. Kerugian yang ada di dalam peralatan, mesin, ada juga peralatan perkiraannya senilai Rp 940.221.714.708,” jelasnya.
Meski begitu dia mengatakan, perkiraan tersebut belum bisa dipastikan, sebab belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line. Mesin komputer itu baru dibuat monitoring dan commend center.
” Jadi secara rinci kami tim perlengkapan akan mendata mana yang rusak terbakar atau masih bisa diselamatkan. Mungkin monitoring ada yang masih bisa digunakan,” pungkasnya.(Rmol.id)