Beranda Hukum Kriminal Polisi Gerebak Pesta Narkoba di Karang Bagu Mataram

Polisi Gerebak Pesta Narkoba di Karang Bagu Mataram

0
BERBAGI
Polresta Mataram saat memamerkan tersangka pesta sabu di Karang Bagu, Mataram.

Koresponden Koranmerah.com


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil menangkap Lima (5) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kelima Pelaku tersebut diamankan Petugas  di wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada hari Senin (31/8).

“Ada lima pelaku penyalahgunaan narkotika yang kita amankan di Karang Bagu. Kita amankan hari Senin kemarin (31/08),” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (03/09).

“Kelima Pelaku yakni dua orang laki – laki yang berinisial HS (30 tahun) dan AY (20 tahun), keduanya merupakan warga Karang Bagu, Kota Mataram. Sedangkan tiga lainnya yakni berjenis kelamin Perempuan dengan inisial RP (30 tahun), MU (42 tahun) dan IS (27 tahun). Ketiganya juga warga Karang Bagu Kota Mataram,” jelas Ericson.

Dijelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Karang Bagu.

Mendapati laporan dari masyarakat itu, kemudian petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan di salah satu rumah milik pelaku HS dan MU. Menurut informasi dirumah itu kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika (pesta narkoba).

“Setelah melakukan penyelidikan dan yakin dengan informasi yang didapatkan, kemudian petugas langsung menggerebek rumah milik HS,” imbuh Kasat Resnarkoba.

“Saat kita gerebek, pesta sabunya baru saja dimulai. Disana kami mendapatike lima pelaku ini. Kemudian langsung kita bawa ke Mako Polresta Mataram” sambung Ericson.

Lebih lanjut Ericson menuturkan bahwa dalam penggerebekan tersebut  petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat  total 4,06 gram, tujuh buah klip plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu rupiah, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dan satu buah korek api gas.

 “Petugas kami dalam penggeledahan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,06 gram,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan kelima pelaku itu, terungkap bahwa rumah yang digerebek petugas adalah milik HS dan MU. Keduanya adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah. Karena ditangkap petugas, keduanya tidak lagi menikmati manisnya kehidupan sebagai pengantin baru. Mereka akan mendekam dibalik jeruji penjara dalam waktu lama.

 “HS dan AY ini memang baru saja menikah, HS ini juga residivis baru dua bulan bebas, Sebelumnya dia divonis empat  tahun penjara” ucapnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram itu juga mengungkapkan bahwa asal barang haram yang didapatkan pelaku sedang dikembangkan petugas.

 “Mereka ini satu jaringan, ada pengedar, ada kurir juga, ada juga yang sebagai penyedia tempat” pungkas Ericson.

Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here