Kabid Humas Polda NTB juga mengungkapkan bahwa sesuai informasi yang diterima dari Ketua Tim Verifikasi Dokumen Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dari 42 orang pemilik lahan enclave (dalam kawasan) Sirkuit MotoGP Mandalika, sesuai hasil verifikasi sebanyak sembilan pemilik lahan akan segera mendapatkan pembayaran dari PT ITDC.
“Total ada Rp. 16,9 milyar sudah didaftarkan untuk dilakukan transfer ke rekening Pengadilan Negeri Praya, untuk dilakukan pembayaran terhadap sembilan pemilik lahan enclave. Diharapkan warga yang memiliki hak konsinyasi, nantinya mendatangi Pengadilan Praya untuk mengambil haknya,” kata Kabid Humas di sela sela proses pengosongan lahan Sirkuit Mandalika, [13/09/2020].
Adapun lahan berstatus enclave di KEK Mandalika seluas 10,8 hektar lebih yang saat ini sedang diupayakan pembayaran secepatnya oleh pemerintah. Pihak ITDC dan warga masih melakukan perundingan terhadap besaran pembayaran yang berdasarkan hasil tim appraisal antara Rp.80-90 juta per are.
” Kita upayakan secepatnya untuk melakukan pembayaran,” lanjut Managing Director ITDC, Karioka.
Selain yang berstatus Enclave, terdapat sekitar 11 titik dengan luas sekitar 10 hektar lahan di kawasan areal sirkuit MotoGP ditetapkan sebagai lahan klaim yang berdasarkan hasil verifikasi tim teknis murni klaim sepihak oleh warga, artinya lahan tersebut sudah clear dan clean dibayar oleh ITDC. Lahan 10 Hektar lebih itu kini sedang dalam masa proses pengosongan guna mengkebut proses pembangunan lajur sirkuit.
” Sekitar bulan Juli tahun 2021, kita rencanakan sudah jadi sirkuit ini,” katanya.
Sementara itu Upaya negosiasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses land clearing lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diklaim warga mulai menunjukkan hasil yang positif. Memasuki hari ketiga proses land clearing, Ahad (13/9), Suhartini yang mengklaim salah satu titik lintasan sirkuit adalah lahan miliknya, memberikan dan atau mengikhlaskan untuk dilakukan land clearing guna pembangunan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. didampingi Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, yang memonitor ke lokasi dan berhadapan langsung dengan Suhartini dan Adi suaminya, mengapresiasi keputusan dan sikap Suhartini yang dengan ikhlas memberikan lahan yang diklaimnya, untuk dilakukan land clearing tanpa keinginan untuk menghalang-halangi.
“Alhamdulillah, atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi keputusan keluarga Ibu Suhartini yang sudah mau diajak bekerjasama, sehingga proses land clearing hari ketiga dengan titik lahan yang diklaim Suhartini bisa terlaksana tanpa gangguan dan halangan,” ungkapnya.
Sementara itu Suhartini didampingi Adi suaminya menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan ITDC melakukan land clearing, atas lahan yang menurutnya adalah miliknya.
“Silahkan saja gusur lahan kami itu, ndak apa-apa, kami tidak akan menghalang-halangi. Tapi tolong selesaikan apa yang menjadi hak-hak kami,” kata Suhartini.
Sedangkan Adi yang mendampingi istrinya, di hadapan Kabid Humas Polda NTB dan Kapolres Lombok Tengah, menyampaikan terima kasih atas bantuan dan upaya pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas pengamanan tidak melakukan tindakan kekerasan.