Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil meringkus tersangka Narkoba. Pelaku MA laki laki 35 tahun asal Aikmel Lombok Timur di tangkap beserta 15 orang lain nya dari dua mobil yang berbeda.
Penangkapan terhadap MA berdasarkan adanya informasi tersangka yang datang dari Batam menuju ke Lombok melalui Pelabuhan Lembar. Mendapat informasi tersebut tim gabungan menghentikan kendaraan yang membawa tersangka bersama belasan orang lain yang merupakan keluarganya.
Dari hasil penggeledahan di temukan lima paket besar berisi sabu seberat 2,6 kilogram di badan samping mobil serta sejumlah butir pil ekstasi dan uang tunai.
Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK dalam gelar perkara di kantor Ditresnarkoba Polda NTB, Jum’at (25/9) mengatakan, pelaku MA merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
“Jadi ini jaringan antar provinsi, dia dari Batam sempat singgah di Padang karena ada acara pernikahan, jadi saat kita tangkap dia lagi bersama keluarganya,” ujar Helmi.
Dalam kasus ini baru satu tersangka yang di tetapkan dan kasus masih dalam pengembangan.
Kini tersangka bersama barang bukti telah di amankan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka di kenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
” Nilai narkoba ini tidak bisa dikonversi ke dalam berapa jumlah uang harganya, tapi jika 1 gram dikonsumi oleh 10 orang maka setidaknya 26 ribu warga NTB bakal menjadi korban. Bisa dibayangkan dampaknya dari peredaran narkoba oleh para bandar penjahat ini,” tandasnya.
Dalam tiga bulan terakhir ini, setidaknya ada 13 Kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi berhasil diamankan oleh jajaran Polda NTB. 6 diantaranya telah dijerat juga dengan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang. dan akan bertambah lagi satu dalam kasus 2,6 Kg Sabu dari Batam ini.
” Semua sabu dipasok dari luar, dipasok dari malaysia,” pungkas Helmi.