Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, masuk tahap akhir.
“Jadi prosesnya tinggal sedikit lagi, nanti kalau hasilnya (penghitungan indikasi kerugian negara) sudah rampung, kami akan gelar,” kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Gelar perkara, jelasnya, untuk menentukan status penanganan. Bila indikasi korupsinya kuat, pihak kejaksaan akan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Jadi menunggu hasil penghitungan teknis (kekurangan pekerjaan bangunan) baru gelar,” ujarnya.
Penghitungannya dilaksanakan berdasarkan hasil telaah tim ahli konstruksi dari Universitas Mataram yang menyatakan bahwa pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan.
Dalam pengerjaannya, kedua proyek dikerjakan dalam anggaran berbeda. Untuk proyek ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan pelaksananya berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, PT Apro Megatama. Kontraktor tersebut menang dengan nilai penawaran kerja Rp6,4 miliar.
Sementara untuk proyek penambahan ruang IGD RSUD Lombok Utara, yang juga dianggarkan dalam APBD 2019 dengan pagu Rp5,41 miliar. Tender proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar.
Namun dalam progres pekerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. Sementara proyek ruang ICU pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda.[Antara]