Koresponden Koranmerah.com
Komando Inti Pemuda Pancasila Lombok Tengah melaporkan PT.Lombok Mulya Jaya selaku perusahaan yang mengoperasikan pabrik bata ringan di desa Batunyale, Lombok Tengah, Provinsi NTB, [29/10/2020].
Komandan Koti PP, Ardian Hidayat bersama sejumlah anggota mendatangi mendatangi bagian reskrim Polres Lombok Tengah guna menyerahkan laporan. Dia diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana.
Dalam laporannya, Koti PP menyebut dugaan pencemaran Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun akibat operasi bata ringan yang dilakukan oleh PT.Lombok Mulya Jaya.
” Dimana pihak pabrik telah dengan sengaja melakukan penimbunan limbah B3 sebanyak kurang lebih 30 ton di area pabrik,” kata Ardian dalam laporannya.
Atas tindakan tersebut Koti PP menduga adanya pelanggaran UUPLH terkait izin B3 yang dapat dituntut secara perdata dan pidana,” Cara mengolah limbah tidak sesui dengan peraturan,” tandas Ardian.
Laporan Koti PP ini langsung diserahkan ke kasat reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana untuk diselidik lebih lanjut.
Sementara itu sebelumnya pihak Perusahaan Bata Ringan menjelaskan bahwa pihaknya tidak menanam limbah namun hanya menimbunnya di atas tanah.
” Kita juga sudah lakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dan sudah dibawa ke pulau jawa,” kata GM PT Lombok Mulya Jaya, Darminto.
BACA JUGA: