Satu lagi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal usaha diungkap Satreskrim Polresta Mataram. Pelakunya adalah wanita berinisial LC alias Emak Caca (28 tahun) warga Punia Kota Mataram. Emak Caca dan usaha kulinernya cukup terkenal di Kota Mataram. Kasus ini pun menjadi pusat perhatian di Kota Mataram selama dua pekan terakhir.
‘’Ini perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Tersangkanya wanita yang basicnya dia itu seorang chef (koki),’’ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (30/10/2020).
Kasus ini dilaporkan oleh seseorang yang tertarik berinvestasi Rp 25 juta di usaha resto milik tersangka. Yaitu di Caca Village. Perjanjiannya, pelaku akan memberi keuntungan dan pengembalian pokok sebesar Rp 400 ribu setiap hari kerja. Yakni dari hari Senin sampai Jumat selama 90 hari. Korban tergiur dan dengan keuntungan bersih beserta modal sebesar Rp 36 juta. Keuntungan tersebut hanya janji dari pelaku.
‘’Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan keutungan itu sama sekali belum didapat. Korban terus melapor ke Kepolisian,’’ beber Kadek.
Kasus tersebut diungkap cukup cepat. Hingga petugas mengeluarkan surat perintah penangkapan tanggal 5 Oktober. Lalu pelaku ditahan mulai tanggal 6 Oktober 2020. ‘’ Pelaku tetap ditahan,’’ tuturnya.
Kadek menyampaikan, baru satu orang korban yang melapor ke Polresta Mataram. Perwira balok tiga itu membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi warga yang ingin melapor. Karena informasi yang berseliweran. Sejak Emak Caca ditangkap dan ditahan. Media sosial di Mataram menjadi riuh karena banyaknya korban yang sudah menyetorkan uang. Tapi keuntungan dan uang belum dikembalikan. Total keseluruhannya disebut mencapai miliaran.
‘’ Silahkan datang untuk melapor. Nanti akan kami kompulir dulu,’’ kata Kadek.
Saat ini penyidik fokus mendalami penggunaan dana yang investasikan. Karena diduga Emak Caca menggunakannya untuk beberapa jenis usaha. ‘’ Tapi kami fokus ke Caca Village ini dulu. ada sejumlah usahanya yang lain,’’ katanya.
Pelaku di depan petugas bercerita singkat tentang usahanya. Perempuan 28 tahun itu mengaku sama sekali tidak berniat menipu. Karena usahanya sudah berjalan lima tahun sejak 2015. Tapi sejak bulan Maret tahun ini Virus Corona mulai menyerang. Usahanya pun macet dan tidak bisa membayar dan mengembalikan dana kliennya.
‘’ Ini gara-gara Covid. Sebelumnya sama sekali tidak pernah macet,’’ ungkapnya.
Karena sulit percaya sama orang lain. Caca mengelola sendiri keuangan usahanya. Seluruh investasi yang disetor investor digunakan untuk mengelola lima outlet usaha. Investasi itu juga sudah ada yang menjadi aset berupa lahan tanah, outlet dan sejumlah barang. ‘’ Saya ingin mengembalikan semuanya dan berusaha lagi dari nol. Tapi sejak ditahan. Usaha saya sudah tidak ada yang berjalan,’’ sesal pemilik sejumlah Tatto itu.
Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik. Emak Caca terancam dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.