Beranda Hukum Kriminal Info Begal di Jalan By Pass Ternyata Cuma Karangan Karyawan Karena Takut...

Info Begal di Jalan By Pass Ternyata Cuma Karangan Karyawan Karena Takut Bos

‘’ Itu informasi tidak benar. Itu kami pastikan Hoax,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram.

0
BERBAGI
Polres Mataram saat memberikan keterangan pers soal begal di by pass BIL yang ternyata hoax.

Koresponden Koranmerah.com


Viral pesan berantai yang menyebar melalui aplikasi WhatsApp, tentang aksi perampokan dan pembegalan di Jalan dr Soedjono, Lingkar Selatan pukul 22.00 wita hari Sabtu (12/12) mengusik ketenangan warga Kota Mataram. Setelah ditelusuri, pesan tersebut dipastikan Kepolisian sebagi berita bohong alias ‘’Hoax’’.

‘’ Itu informasi tidak benar. Itu kami pastikan Hoax,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (15/12/2020).

Setelah menerima informasi tentang kabar perampokan dengan korban seorang wanita berinisial NN. Ia adalah staf kasir di Rajungan Resto, Ampenan. Dalam perampokan dan pembegalan itu diceritakan tentang korban yang kehilangan motor Honda Vario dan tas berisikan handphone.

‘’ Dari penulusuran kami ke seluruh polsek jajaran dan piket Reskrim. Tidak ada laporan tentang kejadian tersebut. Lalu kami menghubungi korban untuk melakukan pendalaman. Ternyata itu bukan laporan begal tapi pencurian disebuah Hotel di Cakranegara,’’ bebernya.

Penyidik lalu mengklarifikasi sejumlah pihak. Ternyata pesan berantai itu awalnya disebar oleh pemilik Rajungan Resto di sebuah Group WhatsApp.

‘’ Ini supaya tidak ada miss persepsi di tengah masyarakat. Apalagi dipesan itu membuat warga masyarakat takut melintas di Jalan Lingkar. Makanya korban dan yang membuat pesan itu kami hadirkan ke Kepolisian,’’ tuturnya. Sementara laporan tentang pencurian sepeda motor milik korban tetap dilakukan penyelidikan. ‘’ Kami maksimal mencari pelakukanya. Identitasnya sudah kami kantongi,’’ kata Kadek.

Kadek berpesan agar warga masyarakat berhati-hati memberikan dan menyebarluaskan informasi yang belum teruji kebenarannya. Karena bisa terkena Pidana dan melanggar Pasal 45 a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

‘’ Ini untuk edukasi kami kepada masyarakat supaya jangan mudah percaya. Tolong diperjelas dulu informasi yang diterima,’’ bebernya.

HM, pemilik Rajungan Resto mengakui, dirinya yang pertama kali menuliskan pesan yang tersebar di WhatsApp tersebut. Awalnya ia menerima informasi salah seorang stafnya yang mengaku dibegal dan dirampok di Jalan Lingkar. Tanpa berpikir panjang, informasi tersebut langsung disebar di Group WhatsApp. HM tidak menyangka pesan yang dia tuliskan bisa viral. Padahal dia sama sekali tidak punya niat untuk membuat berita bohong.

‘’ Ternyata yang saya tulis itu bukan kejadian sebenarnya. Saya minta maaf yang sebesar-besarya kepada seluruh warga Kota Mataram. Ini akibat kurang hati-hatinya saya yang kurang mem-filter isi informasi. Saya minta maaf,’’ ucapnya di depan petugas Kepolisian.

Korban NN juga mengutarakan pendapat yang sama. Dia mengaku beralasan dibegal dan kehilangan motor serta handphone. Agar pemilik restoran tempatnya bekerja tidak berfikir dirinya keluyuran. Dia pun mengarang cerita sudah dirampok dan dibegal.

‘’ Saya tidak kenal orang yang mengambil motor dan tas saya itu. Saya minta maaf kepada warga Kota Mataram. Keterangan yang sebenarnya sudah saya sampaikan kepada Kepolisian. Saya mengaku salah,’’katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here