Beranda Hukum Kriminal Komnas HAM Tetapkan Meninggalnya 6 Pengawal HRS Adalah Pelanggaran HAM

Komnas HAM Tetapkan Meninggalnya 6 Pengawal HRS Adalah Pelanggaran HAM

Komisi Hak Asasi Manusia melansir temuan termutakhir terkait penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq oleh aparat kepolisian.

0
BERBAGI
Komnas HAM RI saat merilis hasil investigasi terhadap kematian 6 pengawal Habib Rizieq.

Editorial Koranmerah.com


Komisi Hak Asasi Manusia melansir temuan termutakhir terkait penembakan 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq oleh aparat kepolisian.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, 2 di antara 6 pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di dalam Tol Cikampek.

Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.

Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM berat itu berawal dari insiden saling serempet antarmobil polisi – pengawal Habib Rizieq.

Saling serempet itu lantas berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.

“Dalam kejadian itu, 2 laskar FPI meninggal dunia. Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup,” kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek Km 50.

Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM berat.

“Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia,” kata Choirul Anam.

Choirul menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu.

Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

“Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” kata dia.

Karena termasuk pelanggaran HAM berat, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

“Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana,” tuturnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan pendalaman dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat di dalam dua mobil, yakni Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

Sementara untuk rekomendasi keempat adalah, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan hak asasi manusia.[gelora]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here