Beranda Hukum Kriminal Hearing Ke Dewan Terkait Pembangunan Puskesmas, PP Loteng: Harus Ada Tersangka

Hearing Ke Dewan Terkait Pembangunan Puskesmas, PP Loteng: Harus Ada Tersangka

Pemuda Pancasila Lombok Tengah mendesak agar DPRD Lombok Tengah mengeluarkan rekomendasi terhadap proses pembangunan 4 Puskesmas yang sampai saat ini masih belum selesai. Padahal kontrak pembangunannya sudah berakhir sejak 23 Desember tahun 2020 lalu.

0
BERBAGI
Hearing PP Loteng ke DPRD Loteng terkait pembangunan Puskesmas.

Koresponden Koranmerah.com


Pemuda Pancasila Lombok Tengah mendesak agar DPRD Lombok Tengah mengeluarkan rekomendasi terhadap proses pembangunan 4 Puskesmas yang sampai saat ini masih belum selesai. Padahal kontrak pembangunannya sudah berakhir sejak 23 Desember tahun 2020 lalu.

Hal ini disampaikan PP Loteng dalam hearing yang digelar hari ini, Jumat 22/01/2021.

Dimana dalam hearing ini mereka diterima oleh Ketua Komisi 4 DPRD Loteng, H.Supli, Plt Kadis Kesehatan Loteng, Muzakir Langkir. sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lalu Aang tidak hadir.

” Kita mendesak agar DPRD mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi pernyataan dewan agar persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum, kita akan bawa ke Kejaksaan dan kami kawal,” kata Wakil Ketua PP Loteng, Junaidi Supradyn Akbar.

Sementara menurut Sekjend PP Loteng, Muhammad Sahirudin Daing menyebut proyek pembangunan  beberapa Puskesmas yakni Puskesmas Awang, Mangkung, Janapria dan Mantang yang belum selesai hingga melebihi akhir tahun  anggaran pada dasarnya telah menyalahi aturan dan pelecehan terhadap kewenangan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

” Pemberian kesempatan 50 hari kalender kepada kontraktor guna melanjutkan pekerjaan fisik yang belum jadi bisa diberikan sepanjang tidak melewati batas akhir tutup tahun anggaran  yakni per tanggal 31 Desember. Jika pembangunan fisik telah melewati tutup tahun anggaran, ” katanya.

PP Loteng menilai bahwa seharus Pemerintah memutus kontrak secara sepihak karena perusahaan selaku pelaksana proyek telah berstatus wan prestasi.

” Ini malah sudah dicairkan dananya 100 persen. Harusnya kan melewati persetujuan dewan. Ada pemalsuan dan penipuan disini, proyeknya kan belum selesai,” katanya.

Sementara itu ketua Komisi 4 DPRD Loteng, Haji Supli setuju jika proses pembangunan puskesmas ini diserahkan pada proses hukum.

” Kalau saya sangat setuju persoalan ini diselesaikan secara hukum, tinggal nanti kami sampaikan ke pimpinan. karena mereka yang akan membuatnya,” kata politisi PKS ini.

Sementara itu Plt. Kadis Kesehatan Loteng, Muzakir Langkir menyebut karena pejabat baru maka belum menerima laporan resmi dari bawahan, Sementara PPK proyek puskesmas ini selalu menghindar.

” Kemaren dia pak Aang ini selaku PPK sempat dimintai keterangan oleh polisi. tapi hasilnya belum disampaikan ke saya. Dia selalu menghindar dan mengatakan tidak ada persoalan pada pembangunan Puskesmas ini. tapi hasil hearing ini nanti kita tindak lanjuti,” katanya.

PP Loteng menegaskan akan mengawal kasus ini,” harus ada tersangka dalam kasus ini,” pungkas wakil ketua PP Loteng, Supradin Junaidin Akbar.

Proyek 4 puskesmas ini bernilai puluhan milliar, Untuk Puskesmas Awang nilainya Rp.7,7 Milliar, Puskesmas Janapria, Rp.7,1 Milliar, Puskesmas Mantang, Rp.7,9 Milliar dan Puskesmas Mangkung Rp.6,2 Milliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here