Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal larangan atribut sekolah keagamaan, terus menuai polemik. Kali ini, Ulama Kiai Cholil Nafis memberikan pandangan.
Menurutnya, SKB tiga menteri itu wajib ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan.
“Kalau pendidikan tak boleh melarang dan tak boleh mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, ini tak lagi mencerminkan pendidikan. Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” jelasnya dalam akun Twitter @cholilnafis.
Menurut Kiai Cholil, model pendidikan pembentukan karakter itu hadir karena adanya pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan, dan diharapkan menjadi kesadaran.
“Namanya juga pendidikan dasar ya, masih wajib berseragam dan wajib bersepatu. Lah giliran mau diwajibkan berjilbab bagi yang muslimah (bukan non muslimah) kok malah tidak boleh,” jelasnya saat dihubungi.
“Yang tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab karena mayoritas penduduknya non muslim, ujarnya.
Kiai Cholil juga mengaku heran karena banyak pihak memperdebatkan soal seragam, padahal saat ini banyak siswa tengah melakukan pembelajaran daring melalui rumah.
“Baiknya memang mengurus gimana memaksimalkan belajar daring di pelosok yang tak terjangkau atau yang tak punya perangkatnya,” ungkapnya.
Sekadar informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu. [Gelora]