Beranda Publik Politik Buntut Dipenjaranya Ibu Dan Dua Balita di Loteng, Muncul Petisi Cabut Izin...

Buntut Dipenjaranya Ibu Dan Dua Balita di Loteng, Muncul Petisi Cabut Izin UD Mawar

Penahanan 4 Ibu Rumah Tangga dan 2 anak balita di Lombok Tengah disoroti oleh sejumlah kalangan.muncul petisi untuk mencabut izin UD.Mawar perusahaan rokok di desa Wajegeseng, Kopang Lombok Tengah,NTB.

0
BERBAGI
Empat Ibu Rumah Tangga bersama dua balita di desa Wajegeseng dipenjara atas kasus dugaan pengerusakan pabrik rokok milik UD.Mawar

Koresponden Koranmerah.com


Buntut viral kasus dipenjaranya 4 ibu rumah tangga bersama dua balita karena tuduhan pengerusakan dalam aksi demo protes yang dilakukan oleh warga terhadap keberadaan perusahaan tembakau UD. Mawar di desa Wajegeseng, Kopang, Lombok Tengah, NTB.

Petisi ini diunggah di laman change.org yang diperakarsai oleh pegiat sosial bernama Dian Sandi. Ia mencantumkan sejumlah alasan kenapa izin UD Mawar harus dicabut oleh Pemerintah. Atas petisi ini pihak UD. Mawar sendiri belum bisa dimintai tanggapan.

Berikut kutipan petisi tersebut”

Cabut ijin UD Mawar!

UD Mawar adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan tembakau yang beralamat di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kec. Kopang-Kab. Lombok Tengah. Dengan nomor perizinan :07/647/PTK/PPW

5 Alasan kami meminta teman-teman untuk ikut menanda-tangani petisi online ini dan kemudian kami akan serahkan kepada Pemerintah (Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah)

Pertama, Perusahaan ini tidak benar-benar memiliki izin untuk berdiri di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng-Kec Kopang. Karena izin SPPL dengan nomor : 07/647/PTK/PPW itu dinyatakan berdiri di Dusun Peseng, sehingga wajar warga melakukan penolakan.


BACA JUGA:

Penahanan Empat IRT Bersama Dua Balita di Loteng Sangat Menyayat Hati


Kedua, Adanya dugaan pemalsuan dokumen, hal ini terungkap waktu hearing publik warga dengan pihak perusahaan pada tanggal 12 November 2020 dimana warga menuntut APH untuk memperoses pemilik UD MAWAR secara hukum yang telah melakuan pemalsuan dokumen tanda tangan Kepala Desa dalam peroses pengurusan ijin UD Mawar.

Ketiga, Keberadaan UD Mawar tidak memberikan kontribusi terhadap warga disekitar perusahaan itu berdiri (Fakta ini terungkap dari pernyataan beberapa warga kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah mendampingi dari awal permasalahan ini muncul)

Keempat, Dari aspek lingkungan, keberadaan UD Mawar telah menyebabkan penderitaan (Sesak nafas dan pusing bau menyengat) bagi masyarakat sekitar perusahaan itu berdiri (Disampaikan oleh Kades Wahageseng; hearing publik)

Kelima, Pemilik perusahaan ini benar-benar seperti tidak memiliki hati nurani, telah hilangkan nilai-nilai kemanusiaannya karena dengan sadar mereka telah memenjarakan 4 IRT (Ibu Rumah Tangga) dan 2 Balita hanya karena gudang mereka dilempari warga, itu semua terjadi karena mereka (pihak perusahaan) tidak bersedia memenuhi tuntutan (aspirasi) warga sekitar perusahaan ini berdiri.

Semoga petisi ini mendapat dukungan dari masyarakat Lombok sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wejangan pihak perusahaan.

Hormat saya,

Dian Sandi Utama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here