Beranda Hukum Kriminal Kasus Dugaan Pemalsuan Hasil Tes Rapid Antigen Untuk Jamaah Tabligh Naik Ke...

Kasus Dugaan Pemalsuan Hasil Tes Rapid Antigen Untuk Jamaah Tabligh Naik Ke Kejaksaan

Kepolisian Daerah  Nusa Tenggara Barat [Polda NTB] mempercepat proses hukum terhadap dugaan pemalsuan hasil Tes Rapid Antigen Covid 19. kini kasus tersebut telah memasuki babak baru yakni dengan penyidik telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

0
BERBAGI
Polda NTB saat press rilis dugaan pemalsuan hasil rapid antigen untuk jamaah tabliqh.
Koresponden Koranmerah.com

Kepolisian Daerah  Nusa Tenggara Barat [Polda NTB] mempercepat proses hukum terhadap dugaan pemalsuan hasil Tes Rapid Antigen Covid 19. kini kasus tersebut telah memasuki babak baru yakni dengan penyidik telah melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
“Pelaku berinisial EZ (36) yang berasal dari Kota Mataram itu, kini telah bersiap untuk menghadapi persidangan,” ungkap Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K., M.Si saat ditemui di kantornya Jum’at (26/2).
Sebelumnya pelaku EZ diduga memalsukan hasil test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
“Ia ditangkap polisi pertengahan Januari kemarin. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Artanto.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengemukakan kasus pemalsuan surat test antigen tersebut telah dinyatakan lengkap atau p21 oleh penyidik sehingga sekarang kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
“Pemalsuan surat test antigen oleh pelaku berinisial EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sekarang kami telah limpahkan ke jaksa” katanya.
“Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” pungkas Hari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here