Setelah tahu suaminya menikah diluar izinnya dengan seorang ASN, seorang Ibu di Lombok Tengah diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri.
Ibu itu bernama Hj.Baiq Nilnawati Warga Kelurahan Semayan Kecamatan Praya, yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. Dia didiagnosa oleh Dokter alami sakit secara fisikis akut yang diduga akbiat perlakuan suaminya, setelah sang suami diketahui menikah diam-diam.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu 10/3/2021 di Rumah Kepala Lingkungan Kampung Ganti Kelurahan Semayan Praya, Lalu Asrul Kamil, Kuasa Hukum Keluarga Hj.Baiq Nilnawati yakni Lalu Fadlurahman menuturkan, setelah dirinya mengetahui suaminya menikah dibawah tangan sekitar tahun 2018 silam itu, Hj.Nilnawati mencoba bertahan dan sempat menanyakan kebenaran tentang pernikahan suaminya dengan wanita lain tersebut.
Usut punya usut, Hj.Baiq Nilnawati belakangan mengetahui siapa wanita yang diam-diam dinikahinya tersebut. Wanita itu berinisial LRZ yang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Lombok Tengah.
Mengetahui kalau seorang ASN tidak boleh menjadi seorang istri kedua, dibantu salah seorang anaknya, Hj.Baiq Nilnawati kemudian melaprokan hal tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat itu masih bernama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), namun tidak ada tindak lanjut.
“Beruntung saat itu ada salah satu LSM yang prihatin dan menyoroti masalah tersebut dan mengadukan hal tersebut ke KASN di Jakarta,”imbuh Lalu Fadlurahman.
Adapun HLH yang seorang pengelola SPBU di Kota Praya tersebut, setelah kedoknya diketahui menikah di luar izin mengakui dan saat itu meminta persetujuan agar Baiq Nilnawati mau dimadu dengan menyodorkan surat pernyataan rela dimadu.
“Namun saat itu Hj.Baiq Nilnawati menolak menandatangani surat pernyataan tela dimadu itu. Dan HLH alias sang suami mengatakan, kalau tidak mau menandatangi surat pernyataan tersebut maka akan bertemu di Pengadilan,”tuturnya.
Benar saja, sekitar 4 bulan lalu, tepatnya tanggal 19 oktober 2020, HLH mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Negeri Praya yang hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan gugatan HLH.
“Atas putusan Pengadilan Agama itu, Hj.Baiq Nilnawati mengajukan banding sehingga putusan pengadilan itu belum berketatapan hukum tetap atau ingkarah,”ungkap Lalu Fadlurahman.
Hanya saja sekitar awal februari 2021, Hj.Baiq.Nilnawati bersama anak-anaknya mulai berani terbuka dengan apa yang selama ini dialaminya setelah ada wanita lain yang diduga merusak rumah tangga mereka.
Berbagai dugaan KDRT dialami oleh keluarga tersebut dan pada tanggal 14 februari 2021 akhirnya Hj.Baiq Nilnawati melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya itu ke Mapolres Lombok Tengah.
“Hj.Baiq Nilnawati telah diperiksa oleg Unit PPA Polres Lombok Tengah sebagai pelapor sekaligus korban dan pemeriksaan kedua akan dilakukan senin depan,”kata Lalu Fadlurahman.
Pihak kekuarga berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan persoalan tersebut, baik yang dilaporkan ke Mapolres terkait dugaan KDRT dan juga masalah oknum ASN berinisial LRZ yang telah terbukti melanggar kode etik agar diberikan sangsi sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)