Koresponden Koranmerah (7/5/2018)
Pemerintah Pusat melalui Kementrian Hukum dan Ham mengeluarkan Sertifikat Merek kepada pengurus KNPI versi Ketua umum Muhammad Rifai Darus dan Sekjen Sirajudin Abdul Wahab.Sertifkat merek sebelumnya diajukan oleh Muhammad Rifai Darus dkk sebagai bentuk mempatenkan logo KNPI agar tidak bisa dipergunakan oleh oknum yang mengaku menjadi pengurus DPP KNPI.
BACA JUGA: Perempuan Gili Gede; Sudah Waktunya Perempuan Pimpin NTB.Pantunnya kocak abiss !!
Sertifikat merek dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Haris tertanggal 10 januari 2017 yang disahkan pada tanggal 4 Mei 2018.DPP KNPI telah menerima sertifikat merek ini pada hari ini,Senen 7 Mei 2018 melalui Ketua Bidang Hukum dan Konsultan Adheri Z Sitompul.
“Sertifkat merek ini merupakan bukti autentik kuat dan sah atas kepemilikan logo dan nama KNPI sesui UU no.20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menjamin kepemilikan atas merek/logo dan nama KNPI-Komite Nasional Pemuda Indonesia, yang tidak boleh dipergunakan oleh pihak manapun yang bukan structural ataupun izin dari pemilik merek.”rilis ketua umum KNPI Pusat, Muhammad Rifai Darus.
