Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan oleh Gubernur untuk dibahas DPRD Provinsi NTB. Ketiga raperda tersebut yaitu raperda tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., yang mewakili dan membacakan penjelasan gubernur terhadap tiga raperda tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin (15/3/2021), mengatakan, pentingnya produk pangan yang telah bersertifikasi. Suatu produk jika telah bersertifikasi aman maka akan terjamin keamanannya. Apabila tidak berhati-hati dalam memilih produk pangan segar yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
“Berbicara produk pangan, saat ini banyak penjualan produk pangan yang merupakan hasil impor dari negara lain yang belum jelas keamanannya, sehingga ini akan berdampak pada perlindungan bagi konsumen di Nusa Tenggara Barat,” jelasnya.
Sedangkan mengenai raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Sekda menyampaikan lima fungsi penting dari perpustakaan yang harus bisa dijalankan saat ini.
Dengan adanya akumulasi pengetahuan di perpustakaan dalam bentuk koleksi karya cetak dan karya rekam, muncul peluang untuk melakukan pendidikan maupun untuk melakukan penelitian. Dalam kaitannya dengan pendidikan dan penelitian ini, peran perpustakaan menjadi sangat sentral, karena dua proses kegiatan itu berawal dan bermuara pada perpustakaan.
Mengutip pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia, Sekda mengatakan bahwa atas dasar ini pembangunan perpustakaan untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat harus diselenggarakan.
“Pasal ini menjadi dasar utama bagi pembangunan perpustakaan umum. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat umum dalam hal kerusakan serta informasi diberbagai bidang pengetahuan dan kebudayaan,” jelas Sekda.
Mendengar penjelasan tiga raperda tersebut, Ketua Bapemperda Provinsi NTB, H. Makmun., S.Pd., berpendapat bahwa dua raperda ini dapat dilanjutkan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Sedangkan raperda perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bamperda berpendapat agar pembahasan raperda ini ditunda, dikarenakan masih berada ditengah wabah covid -19 dan tidak memungkin membentuk susunan perangkat daerah.
“Pemerintah Daerah harus berkonsultasi kepada Menteri dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi terhadap hasil pemetaan yang dilakukan,” jelasnya