Beranda Editorial Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RUU KHUP. Begini Kata...

Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RUU KHUP. Begini Kata Yasonna

0
BERBAGI
Yasonna Laoly, Menkumham/Net
Editorial Koranmerah.com

Setelah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda akibat demonstrasi penolakan besar-besaran pada 2019, pemerintah dan DPR kembali berusaha meloloskan RUU kontroversial ini. Seakan abai pada tuntutan publik, sejumlah pasal bermasalah tetap dipertahankan, termasuk menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden.
Ketentuan bermasalah itu terletak di Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden tepatnya Pasal 218 ayat 1 dan berbunyi: “Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ancaman penjara tersebut meningkat menjadi empat (4) tahun enam (6) bulan jika penghinaan itu dilakukan melalui media elektronik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan menghidupkan kembali ketentuan itu tidak akan mengakibatkan kriminalisasi terhadap kritik warga. Menurut dia, pasal itu diatur untuk melindungi presiden dan wakil presiden dari penghinaan yang sifatnya personal, bukan kritik. Selain itu, kata Yasonna, pasal itu akan dijadikan delik aduan. Artinya presiden atau wakil presiden sendiri harus mengadu lebih dulu ke kepolisian sehingga pemidanaan soal penghinaan bisa dilakukan.
“Saya akan selalu mengatakan, kalau saya dikritik menkumham tak becus, that’s fine with me. Tapi kalau sekali menyerang harkat martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, wah di kampung saya itu gak bisa,” kata Yasonna mencontohkan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Politikus PDIP ini mengaku kerap melihat penghinaan-penghinaan terhadap Jokowi karenanya pasal itu diperlukan untuk menjaga keadaban publik. Negara-negara lain pun memiliki pasal serupa, di Jepang dan Thailand ada larangan menghina raja selalu kepala negara, kata dia.
Sumber: Tirto.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here