Status zona merah yang disandang kembali Kota Bima, memaksa daerah ini membatasi berbagai aktivitas kemasyarakatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bima nomor 209 tahun 2021 yang tandatangani 15 Juni 2021. Berlaku mulai 16 Juni sampai dengan 29 Juni 2021.
Instruksi Wali Kota bernomor 209 itu, merinci sejumlah aktivis dan kegiatan sosial kemasyarakatan berbasis lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan penularan, ditiadakan. Bahkan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 22.00 wita. “Warga juga dilarang berkerumunan lebih dari 3 orang,” ujarnya.
Tidak itu saja, Instruksi Wali Kota juga berlaku di dunia pendidikan. Kegiatan belajar mengajar ditiadakan dalam bentuk tatap muka. Begitupun tempat ibadah juga ditutup. Aturan ini tertuang dalam point pertama dan dijelaskan pada point ke delapan.
Menyikapi dikeluarkannya instruksi Wali Kota itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima H Abdul Malik yang dikonfirmasi, Rabu (16/6) mengakui pembatasan ini dilakukan setelah Kota Bima dinyatakan sebagai zona merah.
“Memang sudah sepekan dinyatakan zona merah. Tapi kenapa pembatasan baru dilakukan sekarang, karena setelah evaluasi yang dilakukan bersama Pemerintah Pusat kemarin,”jelasnya.
Diakui Malik, ada selisih data covid-19 di Kota Bima dengan yang terupdate oleh pusat.
“Jadi kita input ulang data. Nah, dikira data yang kita input itu, dikira adalah data baru oleh pusat sehingga dikatakan zona merah, ” ungkap Malik.
Lebih jauh Malik menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai zona merah pekan lalu, Pemerintah Kota Bima kemudian kembali melakukan klarifikasi ke pusat, Alhasil pada saat rapat evaluasi, ternyata data yang telah diklarifikasi belum diupdate sehingga dalam sistem tetap terbaca Kota Bima masih zona merah.
“Sesuai aturan, pusat menginstruksikan kepada 15 daerah yang berzona merah di Indonesia, termasuk Kota Bima untuk melakukan protap pembatasan mikro itu,”urainya.
Meski Wali Kota Bima sudah mengeluarkan instruksi pembatasan, namun telah ada perubahan yang muncul. Yakni data yang diklarifikasi oleh Pemkot Bima, sudah terupdate oleh pusat.
“Jadi kita akan rapat lagi hari ini, berkaitan dengan telah terupdatenya data baru. Dan kita sudah zona orange, ” pungkasnya.