Beranda Nasional Demokrat Kritik Masuknya TKA Cina Saat Penerapan PPKM Level 4

Demokrat Kritik Masuknya TKA Cina Saat Penerapan PPKM Level 4

0
BERBAGI
Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/Net
Editorial Koranmerah.com

Masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China pada saat pemerintahan Joko Widodo menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 disorot Partai Demokrat.
Jurubicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra meminta pemerintah untuk serius menangani pandemi virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air.
Menurutnya, mendatangkan Warga Negara Asing (WNA), apalagi dari negara yang menjadi episentrum Covid-19 di dunia sangat beresiko.
Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan kenaikan kasus dan munculnya varian baru justru berasal dari WNA.
“Jangan main-main dengan nyawa rakyat. Apa pemerintah memang tidak pernah mau belajar dari kegagalan beberapa bulan ini?” kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta pada Senin sore (9/8).
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat ini juga merasa heran, di satu sisi pemerintah menekan masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas namun di sisi yang lain Warga Negara Asing (WNA) justru dibebaskan masuk ke Indonesia dengan mudah.
“Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan larangan terkait masuknya orang asing termasuk pekerja sejak 21 Juli 2021,” tuturnya.
“Apakah warga kita bahkan mesti mengalami diskriminasi, bahkan oleh pemerintahnya sendiri?” imbuh Herzaky menegaskan.
Atas dasar itu, Herzaky meminta pemerintah untuk menunjukkan komitmen terhadap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dengan tegas.
Menurutnya, nyawa rakyat harus menjadi prioritas dalam ikhtiar kolektif terhadap pagebluk Covid-19 ini.
“Tolong pemerintah tunjukkan ketegasan dan keseriusannya menangani pandemi Covid-19 ini. Jangan main-main dengan nyawa rakyat,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan sebanyak 34 TKA asal Tiongkok telah masuk ke Indonesia pada Sabtu (7/8).
Para TKA itu, diklaim telah mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas penanganan Covid-19.(RMOL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here