Beranda Editorial Permintaan Jokowi, Hari Libur Tahun Baru Islam Diundur Sehari

Permintaan Jokowi, Hari Libur Tahun Baru Islam Diundur Sehari

0
BERBAGI
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional.
Editorial Koranmerah.com

Pemerintah mengubah libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Sebelumnya, libur tahun baru islam, jatuh pada 10 Agustus 2021, namun akhirnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Melansir Sumselupdate.com – jaringan Suara.com, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Hanya saja, libur memperingatinya jatuh pada, tanggal 11 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram 1443 H, pada 10 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 Masehi,” kata Kamaruddin, Kamis (5/8/2021).
Pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dan meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal.
Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021, kini berubah menjadi 20 Oktober 2021. Lalu, untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta peninjauan ulang terhadap hari libur nasional.
“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Muhadjir, Jumat (18/6/2021)[suara]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here